Kemudian Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat akhirnya bersedia dan menemui Terdakwa Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai sementara Terdakwa Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar kemudian Saksi Rizky Rizal meninggalkan Terdakwa Putri Candrawathi dan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi Terdakwa Putri Candrawathi sekira 15 menit lamanya.
Setelah itu Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar, selanjutnya Saksi Kuat Maruf mendesak Terdakwa Putri Candrawathi untuk melapor kepada Saksi ferdy Sambo dengan berkata: “IBU HARUS LAPOR BAPAK, BIAR DIRUMAH INI TIDAK ADA DURI DALAM RUMAH TANGGA IBU”, meskipun saat itu saksi Kuat Maruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya.***