Calon Jamaah Umrah Tak Lagi Wajib Vaksin Meningitis

- 15 November 2022, 08:30 WIB
Calon Jamaah Umrah Tak Lagi Wajib Vaksin Meningitis
Calon Jamaah Umrah Tak Lagi Wajib Vaksin Meningitis /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi jemaah haji dan umrah, pada 11 November 2022. Dalam Surat Edaran tersebut, Kementerian Kesehatan menetapkan bahwa Vaksinasi Meningitis tidak lagi menjadi syarat wajib bagi calon jemaah yang akan melakukan umrah. Namun demikian, vaksin meningitis diwajibkan untuk calon jemaah haji.

Melalui keterangan tertulis yang diunggah di laman resmi Kementerian Kesehatan dijelaskan, meski tidak wajib diberikan, Vaksinasi Meningitis Meningokokus dan vaksinasi lainnya tetap direkomendasikan bagi calon jemaah haji dan umroh yang memiliki penyakit komorbid. Disebutkan, Vaksinasi Meningitis bisa dilakukan di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

Baca Juga: Pemkot Bandung Anggarkan Dana Hibah Bagi Guru Keagamaan Total Rp 39 Miliar

Walau sifatnya pilihan, Vaksinasi Meningitis ini bertujuan melindungi diri sendiri. Apalagi mengingat risiko penularan penyakit meningitis sangat tinggi di tengah berkumpulnya banyak orang dari berbagai belahan dunia.

“Mengingat pentingnya Vaksinasi Meningitis sebagai bagian dari perlindungan dan pencegahan dari penyakit berbahaya, bagi jemaah yang memiliki komorbid tetap direkomendasikan untuk melakukan vaksinasi meningitis,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Muhammad Syahril Senin 14 November 2022

Sebelumnya, Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan visa umrah.

Baca Juga: Drum Propilen Glikol di Kebun Pisan Tapos Depok Diketemukan, Bareskrim Polri Selidiki

Persyaratan ini sebagai bagian dari upaya pemberian perlindungan sekaligus pencegahan terhadap penularan suatu penyakit.

Namun berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri nomor 211-1246, pemerintah Arab Saudi memberikan pelonggaran salah satunya vaksinasi mengingitis yang tidak lagi diwajibkan bagi jemaah umrah.

“Pada prinsipnya kami mengikuti aturan yang telah ditetapkan, dengan harapan para jemaah bisa beribadah dengan tenang dan lancar, dan kembali ke tanah air dengan kondisi sehat,” pungkas dr. Syahril.***

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x