Pemerintah Tak Batasi Kegiatan Natal dan Tahun Baru, Polisi Tetap Waspada

- 16 Desember 2022, 13:21 WIB
Rekomendasi Hampers Natal 2023 Cocok Untuk Teman, Keluarga, dan Calon Mertua
Rekomendasi Hampers Natal 2023 Cocok Untuk Teman, Keluarga, dan Calon Mertua /PIXABAY geralt

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan, seluruh jajaran Polri bersama TNI akan terus waspada dalam melakukan pengamanan Natl 2022 dan tahun Baru 2023. Menurutnya, pihaknya juga akan melibatkan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan organisasi kepemudaan untuk ikut berperan dalam pengamanan Natal dan Tahun Baru.

"Kami sudah sepakat, selain dari TNI, Polri, ada unsur masyarakat, ormas, teman-teman Banser, Ansor, akan ikut; sehingga penyelenggaraan ini bisa berjalan dengan baik," ujar Kapolri usai rapat koordinasi lintas sektor persiapan pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 16 Desember 2022.

Dalam kesempatan itu, ia juga memastikan tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri juga terus waspada, sehingga rangkaian kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru berjalan dengan baik.

Sementara itu, terkait dengan kegiatan masyarakat, pemerintah memastikan tidak akan menerapkan pembatasan kegiatan ibadah Natal 2022 dan perayaan tahun baru 2023.

"Untuk tahun ini, sudah tidak ada pembatasan," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, sebagaimana dilansir Portal Bandng Timur dari kantor berita Antara, Jumat, 16 Desember 2022.

Namun begitu, Muhadjir Effendy tetap mengingatkan masyarakat untuk tetap wajib mematuhi aturan pemerintah terkait  penularan Covid-19.

"Tapi, ketentuan-ketentuan masih berlaku, termasuk juga di dalamnya penyelenggaraan ibadah; tetapi pada prinsipnya, untuk tahun ini, perayaan Natal dan Tahun Baru sudah dibolehkan," ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ia mengatakan,  pelaksanaan ibadah juga tidak ada pembatasan.

Sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri, kata Yaqut, status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah memasuki level 1, yang artinya ada kebebasan aktivitas masyarakat secara terukur.

"Untuk tempat ibadah, kami batasi maksimal sampai 100 persen. Artinya, tidak boleh ada tempat ibadah yang melaksanakan ibadah Natal nanti membuat tenda-tenda di luar untuk peribadatan. Sesuai aturan PPKM, tetap boleh 100 persen, tapi tidak boleh lebih," tegas Yaqut.***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah