Jualan Susu Nutrisi, Wahyu Kezo Crazy Rich Surabaya Rauf Rp9Triliun dari 25 Ribu Member dari Sejumlah Negara

- 8 Maret 2023, 22:49 WIB
Crazy Rich Surabaya Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo saat diperlihatkan ke awak media pada jumpa pers di Mapolda Jawa Timur Rabu 8 Maret 2023.
Crazy Rich Surabaya Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo saat diperlihatkan ke awak media pada jumpa pers di Mapolda Jawa Timur Rabu 8 Maret 2023. /Foto : Instagram @polrestamalangkota/

Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti 8 kardus susu nutrisi, 3 buah print out bukti keluar-masuk uang milyaran, flashdisk dan 3 unit ponsel. Atas perbuatannya, tersangka Wahyu Kenzo, dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Produk susu nutrisi yang ditawarkan tersangka Crazy Rich Surabaya Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo yang dijanjikan dapat mendatangkan keutungan besar.
Produk susu nutrisi yang ditawarkan tersangka Crazy Rich Surabaya Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo yang dijanjikan dapat mendatangkan keutungan besar.
Selain itu, tersangka Wahyu Kenzo juga dijerat Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Pasal 378, Pasal 372.

Pasal lainnya yang dijerat pihak kepolisian terhadap Crazy Rich Surabaya tersebut adalah Pasal 3 dan Pasal 4 Undang undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Pencucian uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (heriyanto)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah