Syahrul Yasin Limpo dan Mohammad Hatta Jadi Tersangka, Keduanya di Tahan KPK

- 14 Oktober 2023, 05:32 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK usai konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). KPK menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK usai konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). KPK menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc. /Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat 13 Oktober 2023 malam. Bersama dengan Syahrul Yasin Limpo juga ditahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta untuk 20 hari ke depan.

Setelah menjalani pemeriksaan Tim Penyidik KPK selama 15 jam lebih di Gedung Merah Putih, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo resmi ditahan KPK bersama Muhammad Hatta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan. Selain dikenakan penahanan 20 hari ke depan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tim penyidik menahan tersangka SYL dan tersangka MH untuk masing-masing 20 hari pertama. Tersangka SYL dan MH ditahan untuk sangkaan kasus gratifikasi dan penerimaan uang dari pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 13 Oktober 2023.

Baca Juga: Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Tangkap KPK

Sebelumnya KPK telah menetapkan Mentan Syahrul Yasin Limpo  (SYL) bersama Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta (MH) serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Bahkan terhadap Sekjen Kementan Kasdi Subagyono KPK telah melakukan penahanan.

Ketiganya, Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono, secara bersama-sama di duga melakukan tindakan pidana gratifikasi dan penerimaan uang dari pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian. Ketiga tersangka di duga menerima uang Rp13,9 miliar dari setoran pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementan.

Atas perbuatannya Syahrul Yasin Limpo, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca Juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Sambangi Mapolda Metro Jaya

Sebelumnya KPK telah melakukan upaya penjemputan paksa terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo di apartemennya di wilayah Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Kamis 12  Oktober 2023 sore. Alasan penjemputan paksa dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan melakukan penghilangan alat bukti.

Alasan lainnya, tersangka Syahrul Yasin Limpo sudah dilakukan pemanggilan ke dua pada 11 Oktober 2023, namun mangkir dengan alasan menjenguk orang tuanya yang sakit. Setelah menjalani pemeriksaan sejak Kamis 12 Oktober 2023 malam hingga Jumat 13 Oktober 2023 dinihari dan dilanjutkan pagi harinya, akhirnya KPK secara resmi menetapkan sebagai tersangka dan dikenai tahanan.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah