Pergi Haji Tahun Depan Bukan Hanya Mampu Bayar ONH, Ini Syarat Utama Pergi Haji

- 25 Oktober 2023, 12:19 WIB
Jelang puncak Ibadah Haji hampir 30 persen Jemaah Haji sakit. Musim Ibadah Haji tahun depan Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan akan lakukan duakali pengecekan kesehatan calon jemaah haji.
Jelang puncak Ibadah Haji hampir 30 persen Jemaah Haji sakit. Musim Ibadah Haji tahun depan Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan akan lakukan duakali pengecekan kesehatan calon jemaah haji. /Foto : Humas Kemenag/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi bakal diwarnai pengetatan istithaah atau kemampuan kesehatan untuk menekan angka jemaah sakit dan wafat selama di Arab Saudi. Istithaah atau kemampuan merupakan syarat wajib haji yang meliputi beberapa aspek, salah satunya kesehatan.

Direktur Bina Haji dan Umrah Kemenag RI Arsad Hidayat mengatakan, dalam rangka mendukung kebijakan pemenuhan istitha'ah kesehatan sebelum jemaah melakukan pelunasan, Kementerian Agama bersama Kementerian Kesehatan kini sedang menyusun skema baru terkait syarat istithaah kesehatan.

Menurut Arsad Hidayat, jemaah haji akan menjalani dua kali pemeriksaan dengan tujuan agar mereka dapat mengetahui kondisi dini kesehatannya dan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pemulihan. Jika pada pemeriksaan kedua, sambungnya, kondisinya sudah baik, maka jemaah yang bersangkutan berhak melunasi.

Baca Juga: Mau Pergi Haji, Ini 9 Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 Sebelum Lakukan Pelunasan Ongkos Haji

"Rencananya awal November pelaksanaan screening kesehatan sudah dapat dilakukan sehingga jemaah memiliki waktu yang lebih panjang. Terlebih jika pada screening pertama didapati adanya permasalahan kesehatan, maka jemaah memiliki waktu untuk melakukan pemulihan," jelas Arsad Hidayat, pada Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 yang digelar Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama sejak Senin 23 Oktober 2023  dan berakhir Rabu 25 Oktober 2023 hari ini, berlangsung  di Sportorium Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Untuk menyosialisasikan hal tersebut, Kemenag berencana akan memasukan materi Istithaah kesehatan ke dalam Buku Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Agama. Kemenag, kata Arsad, juga akan membuat surat edaran terkait Istithaah Kesehatan haji ke seluruh Kanwil Kementerian Agama dan pemangku kepentingan haji, misalnya: KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya (PPIU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan lainnya.

"Saya juga mengimbau Humas Ditjen PHU (Penyelenggara Haji dan Umrah) untuk membuat konten sosialisasi baik melalui flyer, video, Tiktok, rilis atau yang lainnya," kata Arsad Hidayat.

Sementara Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes, Liliek Marhaendro Susilo menyampaikan, pengalaman penyelenggaraan haji 2023 perlu menjadi pelajaran berharga bagi penataan haji di tahun-tahun mendatang.

Baca Juga: Agus Taufiqurrahman, Melaksanakan Ibadah Haji Harus Sehat

Menurut Liliek Marhaendro Susilo, ada lima penyakit terbanyak yang diderita jemaah saat dirawat di rumah sakit Arab Saudi, antara lain Pneumonia, PPOK atau penyakit paru obstruksi kronik, IMA  atau infark miokard akut, dan PJK atau penyakit jantung koroner, gagal jantung, stroke, dan dispnea. Angka kematian jemaah pada 2023 mencapai 774, lebih tinggi daripada tahun-tahun sebelumnya.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x