Sudah Rp29,8 Miliar Barang Bukti Uang Diserahkan ke Kejati dan Ratusan Kilo Ganja serta Sabu Dimusnahkan

- 27 Oktober 2023, 01:08 WIB
Narkoba senilai Rp. 200.456.813.500  dimusnahkan Kepolisian Daerah Lampung hasil operasi penangkapan periode September 2023.
Narkoba senilai Rp. 200.456.813.500 dimusnahkan Kepolisian Daerah Lampung hasil operasi penangkapan periode September 2023. /Divisi Humas Polri/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Barang bukti dalam bentuk uang senilai Rp24.4 miliar hasil bisnis peredaran narkoba Fredy Pratama alias Cassanova diserahkan Direktorat Resnarkoba Polda Lampung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Penyerahan barang bukti uang tunai Rp24.4 miliar dilakukan Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika di Kantor Kejati Lampung, Kamis 26 Oktober 2023.

“Pada hari ini kami serahkan barang bukti uang tunai sebesar Rp24.4 miliar yang berasal dari beberapa rekening Dedy Setiawan. Berikut dua tersangka Dedy Setiawan dan Achmad Afandi yang bertugas sebagai kurir atau juru bayar peredaran narkoba kelompok Fredy Pratama,” kata Irjen Pol Helmy Santika, kepada wartawan.

Hingga saat ini menurut Irjen Pol Helmy Santika, jajaran Polda Lampung telah mengamankan 27 tersangka pengedar narkoba jaringan Fredi Pratama. “Hingga hari ini sudah 6 tersangka yang dilimpahkan, termasuk AKP Gustami (Adri Gustami mantan Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan) dengan uang TPPU total sudah mencapai Rp 29.818.220.054," kata Irjen Pol Helmy Santika.

Baca Juga: Cassanova Fredy Pratama Gembong Narkoba Dipastikan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Masih di Thailand

Terkait dengan tersangka lainnya, Khadafi alias David bersama istrinya selebgram palembang, Adelia Putri Salma, dikatakan Irjen Pol Helmy Santika, hingga saat ini berkasnya sudah memasuki tahap pertama. "Berkas mereka masih tahap satu, nanti jika sudah dinyatakan lengkap. Kita informasikan lagi," ujar Irjen Pol Helmy Santika.

Juga disampaikan Irjen Pol Helmy Santika bahwa untuk barang bukti hasil pengungkapan kasus periode bulan Mei sampai Oktober 2023, untuk ganja sebanyak 54,4 kilogram, 129,7 kilogram sabu, 18,989 butir pil ekstasi dan 24,35 gram tanaman sintetis. “Seluruh barang bukti telah dimusnahkan pada Rabu (25 Oktober 2023) lalu di Mapolda Lampung,” terang Irjen Pol Helmy Santika.

Sementara Kajati Lampung Nanang Sigit menegaskan, bahwa peuntutan terhadap terdakwa pengedar jaringan narkoba ataupun peredaran narkoba lainnya akan dilakukan secara maksimal. "Penuntutan maksimal ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan contoh kepada masyarakat agar tidak terlibat narkoba," pungkas Nanang Sigit.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x