Polda Jabar Amankan Bandar dan Pengedar Narkoba Berikut Barang Bukti 1 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

- 21 Agustus 2023, 14:01 WIB
Dirresnarkoba Polda Jabar Komisaris Besar Johannes R Manalu (tengah) saat memperlihatkan barang bukti sabu dan pil ekstasi di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Senin, 21 Agustus 2023.
Dirresnarkoba Polda Jabar Komisaris Besar Johannes R Manalu (tengah) saat memperlihatkan barang bukti sabu dan pil ekstasi di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Senin, 21 Agustus 2023. /Pikiran Rakyat/Mochamad Iqbal Maulud/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat amankan bandar narkoba berinisial AH bersama MDR kurirnya. Kedua tersangka diamankan di Cirata, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat berikut barang bukti 1 kilogram sabu dan 317 butir pil ekstasi.

Dalam keterangan persnya Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Johannes R Manalu mengatakan bahwa pengungkapan dan penangkapan tersangka AH dan MDR berikut barang bukti berawal dari informasi terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

“Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka kurir narkoba berinisial MDR pada 10 Agustus lalu di wilayah Cirata, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat,” terang Kombes Pol Johannes R Manalu dalam keterangan persnya di Mapolda Jabar, Senin 21 Agustus 2023.

Baca Juga: Produksi Sabu di Apartemen Elit, Warga Negara Iran Terancam Hukuman Mati

Dari penangkapan MDR menurut  Kombes Pol Johannes R Manalu petugas mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.  “Saat mengamankan MDR, berhasil ditemukan barang bukti 768 gram sabu dan 317 butir pil ekstasi,” terang Kombes Pol Johannes R Manalu.

Berdasarkan keterangan MDR, petugas mengembangkan kasus dan kemudian mengamankan tersangka AH bandar narkoba. “Tersangka AH di tangkap di wilayah Karawang, Jabar diamankan barang bukti 13 paket sabu dengan berat sekitar 299 gram, hingga total barang bukti hasil pengungkapan kasus berupa sabu seberat keseluruhan 1.068,14 gram dan 317 butir pil ekstasi,”ujar Kombes Pol Johannes R Manalu.

Menurut Kombes Pol R Manalu, kedua tersangka merupakan residivis dan sudah beroperasi mengedarkan narkoba empat bulan terakhir. Keduanya mengedarkan narkoba di wilayah Bandung Raya, dengan sasaran pembeli acak.

Baca Juga: Pasutri Asal Cileunyi Kabupaten Bandung Jadi Pengendali Peredaran Sabu

Berdasarkan pengakuan, AH  mendapatkan narkoba dari seorang pria. “Tersangka mengatakan mendapatkan dari seorang pria, pria tersebut sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kombes Pol R Manalu.

Tersangka MDR dan AH disebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.(syiffa ryanti)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x