Produksi Sabu di Apartemen Elit, Warga Negara Iran Terancam Hukuman Mati

- 24 Juni 2023, 09:20 WIB
Ilustrasi narkoba sabu. Warga negara Iran diamankan Bareskrim Polri dalam pengungkapan produksi sabu di apartemen elit Jalan Daan Mogot, Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Ilustrasi narkoba sabu. Warga negara Iran diamankan Bareskrim Polri dalam pengungkapan produksi sabu di apartemen elit Jalan Daan Mogot, Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. /Pixabay/RenoBeranger/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Bareskrim Polri membongkar home industry sabu di apartemen elit Jalan Daan Mogot, Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Diamankan dua tersangka pelaku salah seorang diantaranya warga negara asing asal Iran berikut barang bukti berupa 425 gr sabu siap edar, 12,36 kg bahan baku sabu dan 218ml sabu.

Untuk mengungkap adanya praktek pembuatan sabu di Apartemen Vittoria Residence, Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, jajaran Bareskrim Polri membutuhkan waktu lebih dari seminggu. “Berawal dari adanya informasi tentang seorang warga negara asing yang memproses narkoba di sebuah apartemen elit,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi kepada wartawan di tempat kejadian perkara (TKP), Jakarta Barat, Jumat 23 Juni 2023 sebagaimana dikutip dari laman resmi Divisi Humas Polri.

Berdasarkan dari informasi awal menurut Kombes Jayadi, tentang adanya soal warga negara asing (WNA) yang melakukan proses produksi narkoba pada sebuah apartemen, di Jakbar. Berdasarkan informasi tersebut, penyidik melakukan pendalaman dan mengamankan warga Iran berinisial HR.

Baca Juga: Pasutri Asal Cileunyi Kabupaten Bandung Jadi Pengendali Peredaran Sabu

“Kemudian penyidik melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut. Dari pendalaman yang dilakukan kurang lebih satu minggu, kemudian penyidik menemukan target, yang kemudian kita lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” jelas Kombes Jayadi.

Dalam penggrebegan di Apartemen Vittoria Residence, Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, petugas menangkap HR seorang WNA Iran. “Kita tangkap tersangka HR. Di mana di dalam penangkapan itu di apartemen ini kita temukan sebuah pabrik,” ujar Kombes Jayadi.

Usai menangkap HR, polisi melakukan pengembangan lanjutan dan mengamankan warga Indonesia berinisial RP. Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 425 gr sabu siap edar, 12,36 kg bahan baku sabu dan 218ml sabu cair serta peralatan untuk proses pembuatan.

Baca Juga: SABU 20Kg Diamankan, Berawal dari Pak RT Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Jaringan Jakarta Sumatera Selatan

“Tersangka HR berperan memproduksi sabu tersebut, sedangkan tersangka RP berperan sebagai pengedar. Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 114, subsider pasal 113, subsider pasal 112, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan berkat pengungkapan kasus ini Polri berhasil menyelamatkan 65.015 jiwa dari jeratan narkotika,” pungkas Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi.***

 

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah