Jasa Paket Kirim Sabu Kristal dari Batam yang di Sulap Jadi Sabu Cair

- 6 April 2023, 01:00 WIB
Ilustrasi sabu kristal. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri  dan Bea Cukai ungkap peredaran narkoba jenis sabu cair lewat jasa paket pengiriman.
Ilustrasi sabu kristal. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai ungkap peredaran narkoba jenis sabu cair lewat jasa paket pengiriman. /Foto : Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran sabu cair melalui jasa paket. Paket sabu dikirim Sari Andriyani alias SA dari Nagoya Batam menuju Tapos Depok Jawa Barat atas perintah Muldani alias D yang tengah mendekam di Lapas Kelas I Tangerang.

Dalam keterangan persnya Rabu 5 April 2023, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu cair melalui jasa paket bermula dari informasi Ditjen Bea Cukai Batam. Pihak  Ditjen Bea Cukai Batam mencurigai paket yang hendak dikirim ke Depok melalui paket pada tanggal 27 Maret 2023 lalu.

Kemudian, bersama dengan Bea Cukai, menurut Brigjen Pol Mukti Juharsa, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berkoordinasi untuk melakukan pengecekan yang dicurigai. Barang yang akan dikirim melalui jasa paket tersebut dilakukan pemeriksaan laboratorium yang didapat 9 dari 10 botol dalam paket mengandung Methampetamina atau sabu.

Baca Juga: Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Narkoba Jenis Sabu Seberat 277 Kilogram Senilai Rp415 Miliar

“Dilakukan Controlled Delivery terhadap paket dimaksud dari Batam ke Tapos, Depok, Jawa Barat. Ternyata dari 10 botol paket, ada 9 botol yang mengandung Methampetamina atau sabu,” terang Brigjen Pol Mukti Juharsa, sebagaimana dikutip dari situs berita Polda Metro Jaya PMJ News.

Berdasarkan hasil penelusuran asal muasal paket diperoleh identitas Sari Andriyani alias SA. Tersangka merupakan pemilik sekaligus pengirim paket dari Batam.

Hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka SA menurut Brigjen Pol Mukti Juharsa, diakui bahwa  dirinya sengaja mengirim 2 kilogram sabu bentuk kristal yang sebelumhya dicairkan dengan bahan kimia metanol.  Aksi dilakukan SA di sebuah apartemen di Nagoya, Batam atas arahan dari seseorang yang mendekam di Lapas Kelas I Tangerang bernama Muldani alias D.

“Sabu cair tersebut dikirimkan oleh tersangka SA dengan tujuan ke Tapos Depok Jawa Barat. Rencananya sabu berbentuk caor tersebut akan dikeringkan lagi,” ujar Brigjen Pol Mukti Juharsa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara tersangka, diketahui ada 2 orang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya berperan sebagai penerima di Tapos Depok dan yang menyerahkan barang di Batam.

Dalam pengungkapan kasus tersebut  Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai, telah mengamankan barang bukti yakni sabu cair seberat 8,3 kilogram. Atas perbuatannya terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.***

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah