PORTAL BANDUNG TIMUR – Tersangka Muhamad Ramdanu alias Danu (23) telah memberikan pengakuan dan Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat telah memiliki cukup alat bukti namun empat tersangka kasus pembunuhan Tuti Rahayu (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23), di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, melakukan bantahan. Keempat tersangka Yosep Hidayah, dengan istri mudanya Mimin serta kedua anaknya Arighi dan Abi memberikan bantahan keterlibatan dalam kasus pembunuhan Tuti Rahayu dan Amalia Mustika Ratu yang terjadi pada 18 Agustus 2021.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo Kamis 19 Oktober 2023. "Bukan hanya dari keterangan saksi, untuk alat bukti cukup jelas penyidik telah memilikinya punya alat bukti yang cukup diyakini, apalagi ini didasari scientific identification dengan pengelolaan yang profesional dan normatif dengan akuntabilitas pertanggungjawaban hukum sehingga penyidik punya keyakinan," terang Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Ditegaskan, penetapan kelima tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti Rahayu (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23), di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, sudah cukup jelas. Tim penyidik memiliki bukti kuat keterlibatan kelima orang tersangka yaitu Yosep Hidayah dan Muhamad Ramdanu alias Danu yang kini telah di tahan serta Mimin istri muda Yosep serta dua anaknya Arighi dan Abi.
Meskipun telah ada cukup alat bukti kuat menurut Kombes Pol Ibrahim Tompo ada 4 tersangka pelaku yang membantah keterlibatan pembunuhan. Mereka, Yosep Hidayah, bersama Mimin istri mudanya serta kedua anaknya Arighi dan Abi.
“Memang pengakuan dari para tersangka tidak semata-mata dijadikan sebagai alat bukti, karena Sebab, kualitasnya relatif rendah. Tapi penyidik memiliki alat bukti lain yang lebih kuat dari alat bukti yang kita miliki, apalagi didasari scientific identification, itu kan lebih kuat," jelas Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Untuk lebih memastikan menurut Kombes Pol Ibrahim Tompo, pengungkapan kematian Tuti Rahayu dan Amalia Mustika Ratu putrinya di dalam mobil Toyota Alphard di rumahnya Jalan Cagak Kabupaten Subang 18 Agustus 2021 silam akan membuhkan waktu lama. “Meskipun pengakuan dan alat bukti sudah dimiliki tim penyidik tetap saja dalam pengungkapannya dibutuhkan kehati-hatian untuk menerapkan para tersangka pelaku, terutama pelaku utamanya,” kata Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Untuk memastikannya menurut Kombes Pol Ibrahim Tompo, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat akan terus melakukan pemeriksaan tambahan untuk menyesuaikan keterangan para saksi. “Termasuk apabila keterangan saat menjadi saksi berbeda saat menjadi tersangka dan keterangan sebelumnya dengan keterangan setelah adanya pengakuan dari tersangka Danu,” ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Sebelumnya telah diberitakan Muhamad Ramdanu alias Danu (23) telah menyerahkan diri ke Polda Jabar dan membuat pengakuan terkait kasus pembunuhan Tuti Rahayu (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23), di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat 18 Agustus 2021. Pengakuan Danu yang kini tengah diajukan sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyeret Yosep Hidayah serta Mimin istri muda Yosep serta kedua anaknya Arighi dan Abi.