Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalan Cagak Subang, Polda Jabar Dibackup Bareskrim

- 23 September 2021, 23:00 WIB
ilustrasi pembunuhan. Kasus pembunuhan   Tuti Hartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Kampung Ciseuti Desa Jalan Cagak Kabupaten Subang hingga kini belum kunjung terungkap.
ilustrasi pembunuhan. Kasus pembunuhan Tuti Hartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Kampung Ciseuti Desa Jalan Cagak Kabupaten Subang hingga kini belum kunjung terungkap. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepolisian Daerah Jawa Barat  hingga kini masih temui kendala mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Hartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Kampung Ciseuti Desa Jalan Cagak Kabupaten Subang meski sudah dibackup Bareskrim Polri. Suami dan ayah korban, Yosep serta Mimin istri muda Yosep sudah dua kali menjalani tes kebohongan di Bareskrim Polri hingga kini masih menunggu hasil.

"Hingga kini penyidik terus bekerja untuk tuntaskam kasus ini. Karena memang kasus ini kompleks sekali, bagaimana penyidik untuk menentukan daripada tersangka kasus ini, melalui proses," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 23 September 2021.

Disampaikan Rusdi Hartono, untuk mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Desa Cagak pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu penyidik Bareskrim Polri pun telah ikut membantu Polda Jabar dalam penanganan kasus tersebut. Dalam dua hari terakhit melakukan tes kebohongan atau lie detector terhadap suami korban dan istri mudanya.

Baca Juga: Jika Ada Petir dan Angin Kencang Jangan Kaget, Sebabnya Begini Kata BMKG

Dikatakan Rusdi Hartono, dalam mengungkap kasus pembuhuhan tanpa ada saksi, penyidik harus mengungkap tersangka dengan tingkat keyakinan yang tinggi."Masalahnya ini kompleks sekali, karena apa, terutama adalah tidak ada saksi yang melihat daripada kejadian itu sendiri, dan tidak ada saksi itu sehingga bagaimana Polri mengungkap daripada kasus ini dengan melakukan olah TKP, mencari bukti-bukti yang berhubungan dengan kejadian itu, dari bukti-bukti itulah akan diteliti oleh penyidik, sehingga penyidik dapat mengungkap kasus itu," jelas Rusdi Hartono.

Disampaikan Rusdi Hartono terkait dilakukannya tes kebohon sebagai pendukung alat bukti yang ditemukan. “Termasuk dengan melakukan tes kebohongan itu sendiri, tes kebohongan menjadi bagian bagaimana kasus tersebut untuk dapat diungkap, sekarang penyidik semua sedang berupaya  untuk mengungkap," ujar Rusdi Hartono.

Sementara Rohman Hidayat kuasa hukum Yosep membenarkan bahwa kliennya telah menjalani tes kebohongan. Kliennya menjalani tes kebohongan pada Kamis 16 September 2021 dan Jumat 17 September 2021.

Baca Juga: Penggalian Pasir Ilegal di Kawasan KPH Garut Marak, Alam Rusak Jika Dibiarkan

“Pemeriksaan itu dibagi dua sesi. Pertama, pada Kamis sekitar pukul 17.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Kemudian sesi kedua dilakukan pada Jumat sehabis salat Jumat hingga pukul 15.00 WIB. Periksa di salah satu tempat, karena memang orang Bareskrim langsung yang memeriksanya, diperiksa tes kebohongan," terang Rohman Hidayat.

Selain Yosep menurut Rohman Hidayat, tes kebohongan dilakukan Bareskrim Polri pada Mimin istri Yosep dan putranya pada Sabtu 18 September 2021. "Secara eksplisit ditanya apakah Pak Uosep melakukan atau menyuruh melakukan, tapi seperti keterangan mereka ke saya, baik Pak Yosep maupun Bu Mimin menegaskan bahwa mereka tidak pernah melakukan dan menyuruh melakukan (pembunuhan)," ujar Rohman Hidayat, yang hingga kini bersama kliennya masih menunggu hasil tes tersebut. (iwan rukwanda)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x