TERKUAK Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalan Cagak Subang Jawa Barat Berkat Pengakuan Danu, Ini Pelakunya

- 18 Oktober 2023, 18:28 WIB
Dirreskrimum Polda Jabar Komisaris Besar Surawan di Mapolda Jabar, di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Rabu, 18 Oktober 2023.
Dirreskrimum Polda Jabar Komisaris Besar Surawan di Mapolda Jabar, di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Rabu, 18 Oktober 2023. /Pikiran Rakyat/M Iqbal Maulud/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Pengakuan Muhamad Ramdanu alias Danu (23) akhirnya membuka tabir kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, 18 Agustus 2021. Tersangka Muhamad Ramdanu alias Danu bukan tersangka pelaku utama yang menghabisi nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, tetapi ada tersangka utama yang tiadalain Yosep Hidayah (55) suami dari Tuti Suharti dan ayah dari Amalia Mustika Ratu.

Kepada wartawan di Mapolda Jawa Barat Rabu 18 Oktober 2023, Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Surawan bahwa dua pekan sebelum menyerahkan diri ke Polda Jabar didampingi pengacaranya, tim penyidik berupaya meyakinkan Muhamad Ramdanu alias Danu memberikan pengakuan terkait dengan peristiwa pembunuhan yang menimpa pembunuhan Tuti Suhartini  dan Amalia Mustika Ratu yang tiadalain bibi dan ponakannya. “Memang awalnya kami dari penyidik meragukan akan pengakuan tersangka (Danu) kemudian dilakukan pendalaman terhadap pengakuan tersebut,” kata Kombes Pol Surawan.

Setelah merasa yakin menurut Kombes Pol Surawan, pihaknya memberikan jaminan pada Danu bila memberikan kesaksian. "Kemudian kemarin dia sudah meyakinkan diri sebagai JC (justice colaborator) sehingga kemarin dia datang ke Polda dengan didampingi kuasa hukumnya kemudian kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," terang Kombes Pol Surawan.

Baca Juga: Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalan Cagak Subang Terungkap, Ini Tersangka Pembunuhnya

Berdasakan pengakuan dari Danu tersebut maka terungkap kasus yang terjadi pada 18 Agustus 2021 tersebut dan mereka yang dicurigai selama ini terbukti sebagai pelaku. Danu telah memberi pengakuan kepada polisi dua pekan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, polisi awalnya ragu sehingga mendalami pengakuan itu terlebih dahulu. "Kemudian kemarin dia sudah meyakinkan diri sebagai JC (justice colaborator) sehingga kemarin dia datang ke Polda kemudian didampingi kuasa hukumnya kemudian kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujar Kombes Pol Surawan.

Selain Danu sendiri yang sudah ditetapkan jadi tersangka, menurut Kombes Pol  Surawan, berdasarkan kesaksian Danu, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, telah menetapkan 4 orang tersangka lainnya. “Jadi sekarang total ada 5 tersangka pelaku, selain Danu juga Yosep Hidayat (suami Tuti, ayah kandung Amelia), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak Mimin) dan Abi (anak Mimin),” ujar Kombes Pol Surawan tanpa menyebutkan peran masing-masing dalam peristiwa tewasnya  Tuti Suhartini dan Amaia Mustika Ratu.

Sebelumnya diberitakan pada Agustus 2023 Kepolisian Daerah Jawa Barat kembali membuka kasus pembuhuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan tewas di bagasi mobil Alpard di rumahnya, Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada 18 Agustus 2021 lalu. Dalam upaya pengungkapan Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat kembali memeriksa 50 orang saksi dan 5 diantaranya saksi kunci.

Baca Juga: Kapolda Jabar, Pembunuhan di Jalan Cagak Subang Sudah Ada Titik Terang

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menemukan petunjuk baru terkait kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amaia Mustika Ratu di rumahnya Jalan Cagak Subang yang terjadi pada 18 Agutus 2021 silam. Petunjuk baru tersebut diperoleh dari pemeriksaan ulang rekaman CCTV.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x