Otoritas Singapura Akan Eksekusi Hukuman Gantung 2 Warga Negaranya Terpidana Narkoba

- 27 Juli 2023, 21:21 WIB
Ilustrasi tiang gantung. Otoritas Singapura akan laksanakan eksekusi hukuman gantung terhadap dua warga negaranya pengedar narkoba.
Ilustrasi tiang gantung. Otoritas Singapura akan laksanakan eksekusi hukuman gantung terhadap dua warga negaranya pengedar narkoba. /Foto : Pixabay/Servicelinket/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Otoritas Singapura Pekan depan akan melakukan eksekusi hukum gantung terhadap dua warga negaranya terpidana narkoba. Narapidana wanita berusia 45 tahun yang diidentifikasi bernama Saridewi Djamani dijatuhi hukuman tahun 2018 kedapatan membawa 30 gram heroin dan seorang lainya pria berusia 56 tahun memperdagangkan 50 gram heroin.

Organisasi hak asasi Singapura, Transformative Justice Collective (TJC) mengatakan hukuman gantung terhadap pria berusia 56 tahun dijadwalkan pada hari Rabu 2 Agustus 2023 mendatang di Penjara Changi. Sementara narapidana wanita berusia 45 tahun yang diidentifikasi TJC sebagai Saridewi Djamani akan menjalani hukuman di tiang gantungan pada hari Jumat 4 Agustus 2023 mendatang.

Masih menurut TJC, narapidana pria di hukum karena memperdagangkan 50 gram atau 1,76 ons heroin. Sementara Saridewi Djamani dijatuhi hukuman mati pada tahun 2018 karena memperdagangkan sekitar 30 gram heroin.

Baca Juga: Pemerintah Malaysia Terapkan e Gate, Warga Singapura Masuk Malaysia Terjadi Peningkatan

Pengadilan Singapura setidaknya telah melaksanakan mengeksekusi 13 narapidana di tiang gantungan setelah jeda dua tahun selama pandemi Covid-19.  Pengawas HAM Amnesty International telah mendesak Pemerintah Singapura untuk menghentikan eksekusi.

“Tidak masuk akal bahwa pihak berwenang di Singapura terus dengan kejam mengejar lebih banyak eksekusi atas nama pengendalian narkoba. Tidak ada bukti bahwa hukuman mati memiliki efek jera yang unik atau berdampak pada penggunaan dan ketersediaan narkoba,” kata pakar hukuman mati Amnesty Chiara Sangiorgio dalam sebuah pernyataan sebagaimana di kutip dari situs berita Arab News, Kamis 27 Juli 2023.

Ditambahkan Amnesty Chiara Sangiorgio bahwa hukuman mati dilaksanakan Otoritas Singapura dalam upaya pencegah kejahatan yang efektif sangat tidak beralasan.  “Ketika negara-negara di seluruh dunia menghapus hukuman mati dan merangkul reformasi kebijakan narkoba, otoritas Singapura tidak melakukan keduanya,” tutup Amnesty Chiara Sangiorgio.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x