Lanjut, PPKM Jawa Bali Hingga 31 Januari 2022 Akan Diterapkan Travel Bubble Indonesia dan Singapura

- 27 Januari 2022, 07:05 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. /Dok. Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nas/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali  hingga 31 Januari 2022 mendatang. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akan menerapkan Program Travel Bubble antara Indonesia dan Singapura.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan bahwa seiring dengan kembali terjadi peningkatan penyebaran Covid-19 disertai varian Omicron, Pemerintah kembali memperpanjang PPKMuntuk wilayah Jawa dan Bali. “Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2022. perpanjangan PPKM Jawa dan Bali diberlakukan hingga akhr bulan Januari 2022 ini,” ujar Wiku Adisasmito dalam keterangan persnya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Terkait dengan pemberlakuan PPKM Jawa dan Bali tersebut menurut Wiku Adisasmito, Pemerintah telah melakukan asesmen terhadap 3 provinsi penyumbang kasus terbesar nasional. “Ketiga provinsi tersebut DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat,” ujar Wiku Adisasmito.

Baca Juga: Bang Pepeng Potong Dana ASN Kota Bekasi, di Dalami KPK

Berdasarkan hasil asesmen yang telah dilakukan, seluruh Kota di DKI Jakarta berada pada Level 2. Demikian pula halnya dengan seluruh Kabupaten dan Kota di Banten berada pada Level 2.

Sementara untuk hasil asesmen Kabupaten dan Kota di Jawa Barat ada daerah yang masuk Level 1, namun ada [ula daerah yang menurun ke Level 2.  Untuk Level 1meliputi Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Ciamis.

Sedangkan untuk Level 2 meliputi, Kabupaten Kuningan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.

Baca Juga: AJI Ambon Serukan Jurnalisme Damai, Tangkal Berita Hoaks

Selain kembali memperpanjang PPKM Jawa dan Bali menurut Wiku Adisasmito, Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.3 Tahun 2022. “Surat Edaran dikeluarkan untuk mendukung Program Travel Bubble antara Indonesia dan Singapura,” jelas Wiku Adisasmito.

Dikatakan Wiku Adisasmito, Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 tersebut sekaligus menjadi pedoman penyelenggaraan kegiatan yang tetap terkendali di tengah pandemi Covid-19. ”Nantinya, sistem bubble akan diterapkan yaitu dengan memisahkan pengunjung yang berisiko terpapar Covid-19 dengan masyarakat umum. Baik akibat riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas,” ujar Wiku Adisasmito.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x