PPKM Level 3, Tempat Hiburan di Larang Beroperasi Ruas Jalan di Tutup

- 3 Desember 2021, 01:00 WIB
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Nasional rekayasa arus lalu lintas di Kota Bandung kembali akan dilakukan.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Nasional rekayasa arus lalu lintas di Kota Bandung kembali akan dilakukan. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR -Selama pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Nasional tempat hiburan malam di Kota Bandung dilarang beroperasi. Untuk kegiatan di hotel dan sektor pariwisata akan dibatasi sedangkan ruang publik ditutup.

“Terkait dengan pelaksanaan PPKM Level 3 secara Nasional sejak 24 Desember hingga 2 Januari tahun 2022, tempat hiburan malam dilarang beroperasi Kegiatan MICE di hotel-hotel serta objek wisata akan dibatasi sebanyak 30 persen,” terang Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi, Kamis 2 November 2021. 

Disampaikan Idris Kuswandi untuk membatasi aktivitas warga Kota Bandung, ruang publik seperti Alun-alun Bandung dan Alun-alun Ujungberung juga Taman LLalu Lintas akan ditutup. Sementa untuk taman-taman di Kota Bandung lainnya akan mendapat pengawasan secara ketat.

Baca Juga: Ridwan Kamil, RI 1 Bila Pintu Terbuka Jabar 2 Periode Lebih Realistis

“Untuk pelaksanaan di lapangan kami masih menunggu instruksi. Rencananya akan diputuskan di rapat terbatas dan dikeluarkan Perwal,” ujar Idris Kuswandi.

Sementara   Kepala Dikyasa Satlantas Polrestabes Bandung AKP Asep Kusmana mengatakan, pada pelaksanaan PPKM Level 3 Nasional dipastikan sejumlah rusa jalan protokol di Kota Bandung akan ditutup. “Penutupan terutama pada malam pergantian tahun pada Jumat 31 Desember 2021,” ujar Asep Kusmana.

Seperti halnya pada rekayasa arus lalu lintas yang selama ini diterapkan menurut Asep Kusmana, penutupan akan dilakukan di 10 titik ruas jalan utama di Kota Bandung.

“Berdasarkan rencana, penutupan tidak akan beda jauh dengan pelaksanaan penyekatan yang dilakukan sebelumnya. Penyekatan akan dilakukan di 10 titik ruas jalan utama Kota Bandung pada malam hari mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, dengan penjagaan yang dilakukan jajaran kepolisian juga Dishub dan Satpol PP Kota Bandung,” pungkas Asep Kusmana. (hp.siswanti)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x