Yana Mulyana Diberhentikan Tidak Hormat Kemendagri sebagai Walikota Bandung

- 20 September 2023, 19:55 WIB
Walikota Bandung nonaktif  Yana Mulyana diberhentikan dengan tidak hormat oleh Kementerian Dalam Negeri.
Walikota Bandung nonaktif Yana Mulyana diberhentikan dengan tidak hormat oleh Kementerian Dalam Negeri. /Foto : Humas Pemkot Bandung/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Walikota Bandung nonaktif Yana Mulyana diberhentikan secara tidak hormat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tersangkut kasus pidana suap program Bandung Smart City menjadi bahan pertimbangan Kemendagri memberhentikan dengan tidak hormat Walikota Bandung Yana Mulyana.

"Memberhentikan dengan tidak hormat saudara H Yana Mulyana dari dari jabatannya sebagai Walikota Bandung sisa masa jabatan 2018 hingga 2023. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 4, 6, 11, dan 20 September 2023. Ditandangani Tito Karnavian," ujar Pejabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin saat membacakan petikan Surat Keputusan Kemendagri pada acara pelantikan Pejabat Walikota dan Pejabat Bupati di Aula Barat, Gedung Sate, Bandung, Rabu 20 September 2023.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri  Benni Irwan yang turut dilantik menjadi Pejabat Bupati Purwakarta mengatakan bahwa pemberhentian Walikota Bandung nonaktif Yana Mulyana secara tidak hormat berkaitan dengan kasus hukum yang menjerat Yana Mulyana semasa masih menjabat sebagai Walikota Bandung. “Semua sesuai dengan proses hukum, Kemendagri hanya melaksanakan aturan dan proses hukum yang berlaku,” kata Benni Irwan kepada wartawan usai pelantikan dirinya sebagai Pejabat Bupati Purwakarta.

Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Umumkan Pemberhentian Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung

Dikatakan Benni Irwan, pemberhentian secara tidak hormat Yana Mulyana juga merujuk pada penetapan Yana Mulyana sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan proses persidangan yang sedang dilaksanakan. “Berdasarkan penetapan status oleh KPK dan juga keputusan pengadilan  itulah yang menjadi rujukan, menjadi pegangan Menteri Dalam Negeri untuk menindaklanjutinya sehingga keluarlah SK pemberhentiannya," ujar Benni Irwan.

Sebelumnya Yana Mulyana juga secara resmi diberhentikan sebagai Walikota Bandung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung sebelum berakhir masa jabatannya pada 20 September 2023.  Sebagaimana disampaikan Sekretaris DPRD Kota Bandung, Salman Fauzi bahwa Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung yang digelar Jumat 28 Juli 2023 telah mengumumkan pemberhentian Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung.

Pada Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bandung disepakati pimpinan DPRD Kota Bandung mengumumkan mengenai pemberhentian jabatan Walikota Bandung periode 2018 hingga 2023 Yana Mulyana. "Yana Mulyana diberhentikan sebagai Walikota Bandung karena berakhir masa jabatannya pada 20 September 2023. Sebelumnya sudah kita bahas juga di Bamus. Lalu kita umumkan di rapat paripurna hari ini," terang Salman Fauzi.

Baca Juga: Saksi Kasus CCTV Disbub Bandung, Uang Fee Rp500 Juta Ternyata Bukan Hanya untuk Wali Kota Yana Mulyana Saja

Sementara  Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan menyebutkan, pengumuman ini sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada.  "Sesuai dengan ketentuannya, pimpinan DPRD akan menyampaikan surat pemberhentian tersebut ke Kementeri Dalam Negeri melalui Gubernur Jabar," ujar Tedy Rusmawan.

Walikota nonaktif Yana Mulyana secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam keterangan pers yang di gelar Minggu 16 April 2023 dini hari. Walikota Bandung nonaktif Yana Mulyana alias YM beserta Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan alias DD dan Khairur Rijal alias KR, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Turut ditahan Beny alias BN selaku Direktur PT SMA,  Sony alias SS serta Andreas Guntoro alias AG selaku manajer PT SMA berkedudukan sebagai pemberi suap.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x