Yana Mulyana Diberhentikan Tidak Hormat Kemendagri sebagai Walikota Bandung

- 20 September 2023, 19:55 WIB
Walikota Bandung nonaktif  Yana Mulyana diberhentikan dengan tidak hormat oleh Kementerian Dalam Negeri.
Walikota Bandung nonaktif Yana Mulyana diberhentikan dengan tidak hormat oleh Kementerian Dalam Negeri. /Foto : Humas Pemkot Bandung/

Dalam keterangan resminya kepada awak media, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu 16 April 2023 dini hari KPK telah telah menetapkan Walikota Bandung Yana Mulyana beserta Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal sebagai tersangka. KPK menetapkan Walikota Bandung YM bersama Kadishub DD dan Sekdishub Kota Bandung KR resmi menahan bersama tersangka BN selaku Direktur PT SMA dan SS serta AG selaku manajer PT SMA.

Baca Juga: Ema Sumarna di Tunjuk Isi Posisi Walikota Bandung yang di Tinggal Yana Mulyana

 “Menetapkan enam orang tersangka yaitu, pertama saudara YM selaku Walikota Bandung, bersama lima tersangka lainnya, dan terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka dimaksud ditahan masing-masing selama 20 hari terhitung mulai 15 April sampai 4 Mei 2023,” jelas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron  saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dikatakan Nuul Gufron, Walikota Bandung Yana Mulyana, bersama Kasishub Kota Bandung Dadang Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal, serta BN, SS dan AG dari pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian dan penerimaan suap oleh Penyelenggara Negara dalam proyek pengadaan CCTV dan ISP untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat TA 2022-2023.***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah