Walikota Bandung Yana Mulyana Resmi Jadi Tersangka, Ini Kronologis OTT Sebenarnya

- 16 April 2023, 07:50 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan keterangan terkait penetapan status tersangka pada Walikota Bandung Yana Mulyana, Minggu 16 April 2023 dini hari.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan keterangan terkait penetapan status tersangka pada Walikota Bandung Yana Mulyana, Minggu 16 April 2023 dini hari. /Tangkapan layar instagram @kpk/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Walikota Bandung Yana Mulyana, Minggu 16 April 2023 dini hari telah ditetapkan Komisi Pembertasan Korupsi (KPK ) sebagai tersangka kasus penerimaan suap yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Walikota Bandung Yana Mulyana bersama dengan Kepala Dinas Perhubungan Dadang Darmawan dan Sekretaris Dinas Perhubungan Khairul Rijal di duga telah menerima uang total senilai Rp924,6 juta dari  PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) dan  PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) dalam kurun waktu 2022 hingga 2023.

Dalam keterangan persnya yang diselenggarakan di Gedung Bulat Merah Putih Jakarta, Minggu 16 April 2023 dinihari, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan kronologis penangkapan penyelenggara negara Walikota Bandung berawal dari adanya informasi masyarakat. “Jadi awal OTT (Operasi Tangkap Tangan) dilakukan setelah KPK menerima laporan masyarakat akan adanya penyerahan uang kepada pejabat penyelenggara negara di Kota Bandung pada Jumat (14 April 2023),” terang Nurul Gufron.

Petugas KPK pada pukul 12.50 WIB mengamanan Khairul Rijal, AS ajudan Walikota Bandung Yana Mulyana dan RH sekretaris pribadi Walikota Bandung Yana Mulyana di Balai Kota Bandung Jalan Wastukencana Bandung. Kemudian berturut-turt diamankan Sony Setiadi CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) dan Andreas Guntoro manager PT CIFO di kantor PT CIFO.

Baca Juga: Jumat Keramat KPK Terjadi di Kota Bandung, Walikota Bandung Yana Mulyana Kena OTT KPK

Pada pukul 19.00 WIB, Tim KPK bergerak ke Kantor Dinas Perhubungan Kota Bandung di Jalan Soekarno Hatta Gedebage Bandung. Tim KPK mengenamankan Dadang Darmawan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung dan WD seorang staf di Dishub Kota Bandung. Selanjutnya pada pukul 21.00 WIB diamankan Walikota Bandung Yana Mulyana bersama AS seorang staf dari Dishub Kota Bandung diamankan di Pendopo Kota Bandung Jalan Dalem Kaum Bandung.

Dan terakhir Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) datang langsung ke KPK. “Untuk seterusnya pada malam itu para tersangka dibawa ke Jakarta, setelah dilakukan pemeriksaan di Gedung Bulat Merah Putih maka 9 orang yang diamankan 6 ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Nurul Gufron.

Mereka yang telah ditetpkan sebagai tersangka adalah, Walikota Bandung Yana Mulyana bersama Dadang Darmawan selaku Kadishub Kota Bandung dan Khairul Rijal Sekdishub Kota Bandung sebagai tersangka dari pejabat penyelenggara negara. Kemudian Sony Setiadi CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Andreas Guntoro Manager PT Sarana Mitra Adiguna dan Benny Direktur PT Sarana Mitra Adiguna.

Baca Juga: RESMI, Walikota Bandung Yana Mulyana Beserta 5 Orang Lainnya Ditetapkan KPK sebagai Tersangka

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka Yana Mulyana untuk 20 hari pertama. Tersangka Yana Mulyana dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) KPK  Gedung Merah Putih, terhitung sejak 15 April hingga 4 Mei 2023,” terang Nurul Gufron. 

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Dadang Darmawan bersama Khairul Rijal  Sekretaris Perhubungan Kota Bandung, akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama di rumah tahanan pada Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal). Tersangka lainnya, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny, bersama Andreas Guntoro Manager PT Sarana Mitra Adiguna,  serta Sony Setiadi di rutan Pomdam Jaya Guntur.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x