Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Umumkan Pemberhentian Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung

- 29 Juli 2023, 08:00 WIB
Wali Kota Bandung periode 2018-2023 Yana Mulyana resmi diberhentikan.
Wali Kota Bandung periode 2018-2023 Yana Mulyana resmi diberhentikan. /prokopim.bandung.go.id/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung mengumumkan pemberhentian Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung karena berakhir masa jabatannya pada 20 September 2023. Pemerintah Kota Bandung menunggu keputusan dari Kemendagri menetapkan Pejabat Wali Kota Bandung pengganti.

Sebagaimana disampaikan Sekretaris DPRD Kota Bandung, Salman Fauzi bahwa Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung yang digelar Jumat 28 Juli 2023 telah mengumumkan pemberhentian Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung. Pada Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bandung disepakati pimpinan DPRD Kota Bandung mengumumkan mengenai pemberhentian jabatan Wali Kota Bandung periode 2018 hingga 2023 Yana Mulyana.

"Yana Mulyana diberhentikan sebagai Wali Kota Bandung karena berakhir masa jabatannya pada 20 September 2023. Sebelumnya sudah kita bahas juga di Bamus. Lalu kita umumkan di rapat paripurna hari ini," terang Salman Fauzi.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Kumpulkan Camat se Kota Bandung, Karena Ada Kasus

Sementara  Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan menyebutkan, pengumuman ini sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada.  "Sesuai dengan ketentuannya, pimpinan DPRD akan menyampaikan surat pemberhentian tersebut ke Kementeri Dalam Negeri melalui Gubernur Jabar," ujar Tedy Rusmawan.

Sementara itu, Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan, seluruh mekanisme telah dilakukan sesuai UU Nomor 23 tahun 2014. Sebab menurutnya, setiap jabatan ada masa periodesasinya. 

"Kepala daerah dan wakilnya selesai tanggal 20 September 2023. Sesuai dengan ketentuan, ini harus diumumkan dulu. Setelah itu kita menuju proses pemberhentiannya," ungkap Ema Sumarna.

Baca Juga: Popularitas Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kalah dari Rafi Ahmad , Hasil Survey IPRC

Ia menambahkan, setelah proses pengumuman ini, Pemkot Bandung menunggu keputusan dari Kemendagri.  "Sesuai dengan keputusan pemerintah pusat, 21 September ini akan hadir pejabat kepala daerah yang masanya sesuai dengan daerah lain karena ini masuk kepada kelompok pilkada serentak," imbuhnya. (Syiffa Ryanti)**

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x