Bang Pepeng Potong Dana ASN Kota Bekasi, di Dalami KPK

- 27 Januari 2022, 02:00 WIB
Wali kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.
Wali kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. /PMJ News

PORTAL BANDUNG TIMUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dalami kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Untuk pemeriksaan kasus yang menjerat Rahmat Effendi dan 14 tersangka lainnya, KPK selesai memeriksa lima orang saksi.

Mereka yang pada Rabu 25 Januari 2022 selesai menjalani pemeriksaan adalah, Yudianto yang menjabat sebagai Asisten Daerah I, Haeroni menjabat sebagai Fungsional Analisis Kepegawaian Bekasi,  Kepala Bapelitbangda Faisal Badar. Kemudian Sugito menjabat sebagau Kasi PTKSD, serta Kasi Tata Pemerintahan, Bima.

“Kelimanya dimintai keterangan sebagai saksi untuk mendalami dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi. Mereka semua didalami soal pemotongan dana aparatur sipil negara (ASN) Bekasi yang diminta oleh Wali Kota nonaktif, Rahmat Effendi,” ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis.

Baca Juga: Locus Delicti di Jakarta, Kasus Artaria Dahlan Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

KPK juga mendalami alur aliran dana yang diminta  Rahmat Effendi yang lebih dikenal dengan sapaan Bang Pepen dari ASN. “Uang dari ASN diduga dikumpulkan oleh beberapa orang kepercayaan Rahmat Effendi, ditampung dan dikelola oleh orang-orang kepercayaan tersangka RE," ujar Ali. Fikri.

Besar dugaan, uang yang berhasil dikumpulkan diperuntukan untuk kebutuhan Rahmat Effendi. “Patut menduga, uang dimaksud selanjutnya diperuntukkan bagi kebutuhan tersebut RE (Rahmat Effendi)," terang Ali Fikri.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, Tim Penindakan KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di rumah dinasnya Rabu 5 Januari 2022 lalu bersama 13 orang lainnya. Setelah dilakukan pemeriksaan awal sebanyak 9 orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Rahmat Effendi.

Baca Juga: AJI Ambon Serukan Jurnalisme Damai, Tangkal Berita Hoaks

Ke 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, lima orang ditetapkan sebagai penerima suap. Mereka adalah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Sekretaris Penanaman Moda dan PTSP M. Bunyamin, Lurah Jatisari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudi dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Kepeda kelima tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah