Resmi, Bang Pepen Wali Kota Bekasi Bersama 8 Orang Lainnya Kenakan Rompi Oranye

- 6 Januari 2022, 20:32 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri saat memberikan ketergan terkait Operasi Tangkap Tangan  Wali Kota Bekasi  Rahmat Effendi alias Bang Pepen bersama delapan tersangka lainnya di Gedung Merah Putih, Kamis 6 Januari 2021.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri saat memberikan ketergan terkait Operasi Tangkap Tangan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen bersama delapan tersangka lainnya di Gedung Merah Putih, Kamis 6 Januari 2021. /Tangkapan layar YouTube KPK/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen secara resmi mengenakan rompi oranye diperlihatkan kepada awak media Kamis 6 Januari 2021. Turut dihadirkan bersama Bang Pepen delapan tersangka lainnya yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan  pada Rabu 5 Januari 2022 yang dilakukan Tim Penindakan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terhadap 13 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi dan pihak swasta.

Dalam keterangannya kepada awak media, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa KPK telah menetapkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi sebagai tersangka penerima hadiah atau gratifikasi dan suap lelang jabatan. Wali Kota Bekasi Bang Pepen ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu 5 Januari 2022, kemarin.

"Operasi Tangkap Tangan yang kembali melibatkan Kepala Daerah ini sekaligus menjadi PR kita bersama. Bahwasannya perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan yang akuntable dan transparan harus terus ditingkatkan guna mencegah tindak pidana korupsi tidak kembali terulang," ujar Firli Bahuri dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih di Jakarta, Kamis sore..

Baca Juga: Yana, Sekolah Boleh Mengadakan PTM 100 Persen, Asal

Disampaikan Firli Bahuri, dari 14 orang yang diamankan dalam OTT, telah ditetapkan lima tersangka penerima suap. Selain Rahmat Effendy, turut sebagai tersangka Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, kemudian  Lurah Jatisari Mulyadi alias Bayong, dan Camat Jatisampurna Wahyudi.

Sementara empat tersangka lain ditetapkan sebagai tersanfka pemberi suap. Mereka adalah Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Baca Juga: Duh, Sudah Mah Belum di Vaksin Tidak Menggunakan Masker Pula

Saat ini menurut Firli Bahuri, untuk penanganan selanjutnya, tersangka Rahmat Effendy, Jumhana Lutfi, M Bunyamin, Mulyadi dan Wahyudi dikenakan penahanan 20 hari pertama di rumah tahanan KPK terhitung sejak Kamis ini sampai Selasa 25 Januari mendatang. Tersangka Rahmat Effendi dan Wahyudin ditempatkan di Rutan gedung Merah Putih dan tersangka M Bunyamin, Mulyadi, serta Jumhana Lutfi menghuni Rutan KPK Kavling C1.

Sedangkan tersangka Ali Amril, Lai Bui Min alias Anen, Suryadi, Makhfud Saifudin dilakukan penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur."Untuk upaya mencegah penyebaran wabah Covid-19, para rersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada rutan masing-masing," terang Firli Bahuri. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah