KPK Kembali Jebloskan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria ke Penjara

- 28 Agustus 2021, 07:00 WIB
Mantan Bupati Talaud Sulawesi Utara periode 2014 -2017 Sri Wahyumi Maria Manalip kembali dijebloskan ke penjaran oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk perkara gratifikasi.
Mantan Bupati Talaud Sulawesi Utara periode 2014 -2017 Sri Wahyumi Maria Manalip kembali dijebloskan ke penjaran oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk perkara gratifikasi. /Tangkapan layar YouTube channel hukum

PORTAL BANDUNG TIMUR - Komisi Pemberantasan Korupsi lengkapi perkara korupsi mantan Bupati Talaud Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip dan segera menjalani persidangan. Mantan Bupati Talaud  Sri Wahyuni Maria Manalip disidangkan untuk kali kedua yang  kali ini diadili berkenaan dengan dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014 hingga 2017.

Hal tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, bahwa saat ini KPK telah menyelesaikan pmeriksaan tahap II terhadap kasus   mantan Bupati Talaud Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip. "Tim penyidik KPK telah  selesai melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU karena setelah dilakukan penelitian berkas perkara maka dinyatakan lengkap," ujar Ali Fikri.

Disampaikan Ali Fikri, penahanan lanjutan kepada Sri Wahyumi Maria Manalip dilaksanakan tim JPU selama 20 hari ke depan. Sementara Sri Wahyumi Maria Manalip akan menghuni Rutan KPK pada Gedung Merah Putih terhitung mulai 26 Agustus sampai dengan 14 September 2021.

Baca Juga: Objek Wisata di Jawa Barat Sudah Boleh Beroperasi, Mana Saja

Dikatakan Ali Fikri,  tim JPU menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja dengan persidangan diagendakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Manado. "Selama proses penyidikan, telah diperiksa 101 orang yang di antaranya terdiri dari pihak swasta dan ASN pada Pemkab Kepulauan Talaud," terang Ali Fikri.

Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip baru saja keluar dari Lapas Wanita Kelas I-A Tangerang Rabu 28 April 2021 setelah selesai menjalani hukuman 2 tahun penjara. Bupati Talaud periode 2014 - 2017  ditahan untuk kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019 dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara setelah MA mengabulkan memotong hukuman dari 4 tahun 6 bulan. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah