Wali Kota Tanjungbalai Sumatera Utara Syahrial dan Sekda Tanjung Balai Yusmada, Ditetapkan Jadi Tersangka

- 27 Agustus 2021, 22:18 WIB
 Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat memberikan keterangan pers terkait penahanan paksa dan penetapan tersangka kepada Wali Kota Tanjungbalai Syahrial dan Sekretaris Daerah Tajungbalai Yusmada, Jumat 27 Agustus 2021.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat memberikan keterangan pers terkait penahanan paksa dan penetapan tersangka kepada Wali Kota Tanjungbalai Syahrial dan Sekretaris Daerah Tajungbalai Yusmada, Jumat 27 Agustus 2021. /Tangkapan layar channel YouTube KPK

PORTAL BANDUNG TIMUR - Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus lelang mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjung Balai. Perbuatan M. Syahrial pada tahun 2019 lalu juga menyerat Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai Yusmada.

Terkait penetapan status tersangka Wali Kota Tanjung Balai periode 2016-2021,  M. Syahrial dan Sekretaris Derah Tanjung Balai Yusmada disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto. "Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka terhadap  Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial dan Sekretaris Derah Tanjung Balai Yusmada,  KPK meningkatkan status perkara lelang mutasi jabatan  ke tahap penyidikan," terang Karyoto, Jumat 27 Agustus 2021.

Disampaikan Karyoto, kasus bermula saat Syahrial menerbitkan surat perintah seleksi terbuka jabatan tinggi Pimpinan Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai pada Juni 2019 lalu. Tersangka Yusmada  yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai masuk sebagai salah satu pelamar seleksi.

Baca Juga: Kick Off BRI Liga 1 2021 2022 Akan Dikawal 341 Personil Aparat Polda Metro Jaya

Usai mengikuti tahapan seleksi di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjung Balai, tersangka Yusmada menemui Sajali Lubis rekannya yang menjadi orang kepercayaan Syahrial.  Dalam pertemuan Yusmada menjanjikan akan menyerahkan Rp 200 juta untuk diberikan ke Syahrial bila dirinya terpilih jadi Sekretaris Daerah.

Terhadap janji Yusmada, tersangka Syahrial menyepakati. Usai terpilih sebagai Sekretaris Daerah, Sajali Lubis diperintahkan  Syahrial menemui Yusmana untuk menagih dan meminta uang Rp 200 juta tersebut dan Yusmada menyetujui untuk melakukan penarikan uang disalah satu bank untuk kemudian diserahkan ke Sajali Lubis dan seterusnya diserahkan ke Syahrial.

Sebelum menaikan status  tersangka kepada Syahrial dan Yusmada, KPK telah memeriksa  dan memintai keterangan dari 47 orang saksi. Setelah mendapat bukti permulaan yang cukup KPK melakukan upaya penahanan paksa terhadap Yusmada.

Baca Juga: Sudah 1.1 Juta Warga Kota Bandung Mendapat Vaksin Dosis Pertama

Tersangka Yusmada ditempatkan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK guna menjalani masa penahanan selama 20 hari hingga 15 September nanti. Namun, Yusmada akan diisolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1 sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK.

Sementara Syahrial tidak menjalani penahanan di KPK karena tengah menjalani persidangan untuk kasus suap terhadap salah satu mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Wali Kota Tanjungbalai Syahrial tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Sumatera Utara.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x