KPK Tetapkan ABS dan SATH, Berdasar Fakta Penyelidikan dan Persidangan

- 18 April 2021, 07:04 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi  Lili Pintauli Siregar saat menggelar konferensi pers untuk tersangka  Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani.
Wakil Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi  Lili Pintauli Siregar saat menggelar konferensi pers untuk tersangka  Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani. /Foto : Instagram KPK

PORTAL BANDUNG TIMUR - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menahan tersangka perkara dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan Propinsi Jawa Barat kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019. Penahanan Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani, berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain.

 "Penyidik KPK melakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 4 Mei 2021," terang Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers.

Dua tersangka baru yang dikenai penahanan Anggota DPRD Jawa Barat,  Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani,  berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan dan persidangan Abdul Rozaq Muslim yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019.  Tersangka Abdul Rozaq Muslim yang ditetpakan sebagai tersangka sejak Agustus 2020 saat ini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Baca Juga: Oded M. Danial, Ramadan dimasa Pandemi Covid-19 Jangan Mengurangi Inovasi

Dari persidangan Abdul Rozaq Muslim, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain. Sehingga KPK kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak bulan Februari 2021 terhadap  Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani.

Diduga  Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani,  menerima sejumlah uang yang berhubungan dengan proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kab. Indramayu.

Tersangka Ade Barkah Surahman adalah anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024,  diduga menerima uang dengan total Rp750 juta.  Sementara Siti Aisyah Tuti Handayani, anggota DPRD Jabar periode 2014-2019, diduga menerima uang dengan total Rp1,05 miliar.

Baca Juga: Ridwan Kamil, Sanksi Menanti ASN Pemprov Jabar yang Memaksa Mudik

“KPK menetapkan Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan Propinsi Jawa Barat kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019. Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut kedua tersangka di tahan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih," ujar Lili Pintauli Siregar.

Kedua tersangka  Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani, menurut Lili Pintauli Siregar terkait perkara satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019 KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu, hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.  Selain itu, KPK menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp685 juta.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x