KPK Tetapkan ABS dan SATH, Berdasar Fakta Penyelidikan dan Persidangan

- 18 April 2021, 07:04 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi  Lili Pintauli Siregar saat menggelar konferensi pers untuk tersangka  Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani.
Wakil Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi  Lili Pintauli Siregar saat menggelar konferensi pers untuk tersangka  Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani. /Foto : Instagram KPK

Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan adalah Supendi (Bupati Indramayu 2014-2019), Omarsyah (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu), Wempy Triyono  (Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu), dan Carsa (swasta).

Sekitar Agustus 2020 KPK juga menetapkan tersangka lain yakni Abdul Rozaq Muslim yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 yang saat ini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Baca Juga: Anies Baswedan, Jakarta 2050 Zero Emission

Kemudian berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain. Sehingga KPK kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak bulan Februari 2021 dengan  Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani, sebagai tersangka.

Diduga  Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani,  menerima sejumlah uang yang berhubungan dengan proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kab. Indramayu.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (heriyanto)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x