Resmi Dinihari Tadi, KPK Tetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka

- 28 Februari 2021, 06:30 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait penetapan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah  sebagai tersangka dalam kasus suap  pada Minggu 28 Februari 2021 dinihari tadi.
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait penetapan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus suap pada Minggu 28 Februari 2021 dinihari tadi. /Tangkapan layar youtube jumpa pers KPK/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdulah  Minggu 28 Februari 2021 dinihari resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka Nurdin Abdullah diduga telah  menerima suap untuk pembangunan jalan dan sejumlah fasilitas umum di beberapa tempat di Sulawesi Selatan. 

Bertempat di Gedung 2 KPK, dalam keterangan persnya Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, selain Nurdin Abdullah, juga menetapkan dua orang lainnya yang turut diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu 27 Februari 2021 tengah malam juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka Sekertaris Dinas Pembangunan Umum (PU) Sulsel Edy Rahmat dan seorang kontraktor bernama Agung Sucipto, sementara sopir Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat hanya sebatas saksi.

" Dari hasil OTT  Sabtu 27 Februari 2021 tengah malam, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Tersangka  NA dan ER sebagai penerima (suap) dan AS sebagai pemberi (suap)," ujar Firli Bahuri.

Baca Juga: Mulai di Vaksin, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kota Cimahi

Terhadap Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat sebagai penerima suap, KPK menjeratnya dengan  Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara untuk Agung Sucipto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Pasca Insiden Cengkareng, Kapolresta Bandung Tindak Lanjuti Telegram Kapolri  

“Untuk tindaklanjut penanganan para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari. Terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021sampai 18 Maret 2021," ujar Firli Bahuri didampingi Juru Bicara KPK Ali Fikri. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x