Tahanan Tidak Masuk Skala Prioritas, Tinjau Ulang Vaksinasi Untuk Tahanan KPK

- 27 Februari 2021, 17:55 WIB
Ilustrasi pemberian vaksi untuk tahanan KPK
Ilustrasi pemberian vaksi untuk tahanan KPK /Pikiran Rakyat

PORTAL BANDUNG TIMUR - Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin meminta Kementerian Kesehatan mengevaluasi rencana  penyaluran dan pemberian vaksin Covid-19 terhadap tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, pemberian vaksin kepada tahanan KPK dapat berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan akses, karena bukan merupakan target prioritas vaksin sebagaimana yang dicanangkan pemerintah.

Menurutnya, skala prioritas pemberian vaksin Covid-19 masih belum seluruhnya selesai, sementara tahanan tidak termasuk dalam skala prioritas tersebut. “Lebih baik kita memperhatikan masyarakat yang memang membutuhkan dan menjadi prioritas," ujar Azis Syamsudin.

Ditegaskan Azis Syamsudin, Kemenkes diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap implementasi pemberian vaksin Covid-19 karena akan diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia. “Pemberian vaksin harus dengan target prioritas terlebih dahulu dan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, guna memastikan penyaluran vaksin dapat menyeluruh dan tidak terjadi penumpukan di satu titik tertentu,” ujarn Azis Syamsudin, sebagaimana dikutip dari laman dpr.go.id.

Baca Juga: Dede Yusuf , Belajar Tatap Muka di Sekolah Harus Melaksanakan Prokes Covid-19 yang Ketat  

Kementerian/Lembaga maupun masyarakat serta pihak-pihak yang akan menerima vaksin menurut Azis Syamsudin dapat mengikuti jadwal dan skala prioritas yang telah ditentukan pemerintah. Hal itu menurut dia karena perlindungan kesehatan merupakan hal penting bagi seluruh masyarakat, namun harus ditentukan sesuai skala prioritas.

Terkait dengan pemberian vaksin Covid-19 kepada para tahanannya yang menuai kritik karena bukan prioritas kelompok penerima vaksin, Ketua KPK Firli Bahuri, beralasan sebagai bentuk tanggungjawab.  "Negara bertugas untuk memberikan perlindungan kepada segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, demikian diamanatkan pembukaan alinea ke-4 Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945," ujar Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Juga: Pelaksanaan Vaksinasi Tahap II Berjalan, Tidak Beda dengan Vaksinasi Tahap I

Menurut Firli Bahuri, KPK melaksanakan vaksinasi bekerja sama dengan Komite Penanganan Covid-19 untuk seluruh insan KPK dan para pihak yang berinteraksi dalam lingkungan KPK. “Mari kita pahami bersama bahwa sampai dengan hari ini kasus positif Covid-19 tahanan KPK cukup tinggi, yaitu 20 dari total 64 orang tahanan (31 persen) dan bahkan ada pegawai (KPK) sampai meninggal dunia," ujar Firli Bahuri.

Alasan Firli Bahuri, tahanan KPK merupakan salah satu pihak yang rentan untuk tertular dan menularkan Covid-19. Karena banyak berhubungan dengan berbagai pihak seperti petugas rutan, penyidik, keluarga tahanan, kuasa hukum, dan pihak-pihak terkait lainnya. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x