Menjawab Harapan Rakyat Indonesia, KPK Kukuhkan 38 Pejabat Struktural

- 5 Januari 2021, 23:15 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar pengangkatan dan pengukuhan Pejabat Struktural sesuai dengan Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja.
Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar pengangkatan dan pengukuhan Pejabat Struktural sesuai dengan Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja. /Dok. Humas KPK/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar pengangkatan dan pengukuhan 38 Pejabat Struktural. Pengangkatan dan pengukuhan di lembaga antirasuah sesuai dengan Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja.

Pada acara pengangkatan dan pengukuhan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 5 Januari 2020, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penangkatan dan pengukuhan 38 jabatan struktural merupakan langkah dan upaya KPK beradaptasi.

Langkah KPK dalam menghadapi tantangan yang akan dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Jawa Barat Siap Melaksanakan Vaksinasi Tahap Pertama

“Ini juga sekaligus upaya kami supaya bisa menjawab harapan masyarakat. Harapan masyarakat Indonesia yang ingin Indonesia bebas dari korupsi,” ujar Firli Bahuri saat memberi sambutan usai melantik 38 orang pejabat struktural.

Dikatakan Firli Bahuri, kini ada empat kedeputian di KPK yang akan membantu negara bebas dari korupsi.

Empat kedeputian itu adalah Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, dan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.

Baca Juga: Wanaraja Kecamatan Layak Anak

Adanya empat kedeputian menurut Firli Bahuri, menyesuaikan dengan empat misi KPK dalam menjalankan enam tugas pokok yang diamanatkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x