Rumah Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Putranya Digeledah Penyidik KPK

- 17 Maret 2021, 04:00 WIB
Petugas KPK mendatangi rumah Andri Wibawa, anak Bupati Bandung Barat Aa Umbara di RW 02 Desa Lembang Kabupaten Bandung Barat.
Petugas KPK mendatangi rumah Andri Wibawa, anak Bupati Bandung Barat Aa Umbara di RW 02 Desa Lembang Kabupaten Bandung Barat. /MUDANESIA/ Raden Bagja/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)melakukan pengeledahan di rumah pribadi Bupati Bandung Barat Aa Umbara,  di Jalan Murhadi, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Bupati Bandung Barat di Kawasan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Selain rumah pribadi Aa Umbara petugas juga melakukan penggeledahan terhadap rumah Andri Wibawa putra sulung Aa Umbara dan Totoh Gunawan. Penggeledahan dilakukan delapan orang petugas KPK dengan disampingi beberapa petugas kepolisian dengan bersenjata lengkap.

Warga yang berkerumun disekitar rumah Aa Umbara dan putra sulungnya Andri Wibawa memilih diam dan meyaksikan dari kejauhan.  Bahkan Ketua RW 02 Desa Lembang Kabupaten Bandung Barat, Pupung Unggaran menjawab singkat saat ditanya sejumlah awak media.

Baca Juga: Gerakan Vaksinasi Masal Dosis Kedua Kota Bandung Kembali Digelar Disejumlah Lokasi

"Enggak tahu ada apa, benar-benar warga di sini tidak ada yang tahu. Tapi memang yang dimasuki petugas rumah Pak Bupati yang dipinggir jalan dan rumah anaknya yang masuk ke dalam gang dibelakangnya,” ujar Pupung yang lebih banyak menjawab tidak tahu.

Penggeledahan rumah Aa Umbara dan putra keempatnya diduga merupakan rangkaian dari pemeriksaan terhadap Bupati Aa Umbara terdahulu pada 10 September 2020. Pemeriksaan merupakan tindaklanjut dari hasil periksaan KPK di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, Kamis 12 November 2020.

Dalam Sprindik yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto tersebut disebutkan bahwa per tanggal 26 Februari 2021 telah dilakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Andri Wibawa bersama Aa Umbara dan Totoh Gunawan.

Baca Juga: Menperin Agus Gumiwang, Program Relaksasi PPnBM Kemungkinan Diperluas

Di dalam surat tersebut, mereka disangkakan melakukan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Ata Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1 ke-1 jo pasal 56 KUHP). (heryanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x