Menperin Agus Gumiwang, Program Relaksasi PPnBM Kemungkinan Diperluas

- 16 Maret 2021, 20:29 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. /Dok. Kemenperin.go.id

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Kementerian Keuangan akan kembali membahas program relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah untuk kendaraan bermotor. Pembahasan program relaksasi  PPnBM terkait kemungkinan perluasan dan pendalaman.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, time frame atau waktu pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi. Kemudian, formula aturannya bisa berdasarkan besaran kapasitas isi silinder dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya berdasarkan aturan local purchasesaja,” jelas Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, Selasa 16 Maret 2021.

Disampaikan Menperin Agus Gumiwang, sebelumnya Presiden menyampaikan keinginan agar kendaraan bermotor (KBM) roda empat dengan kapasitas 2.500 cc juga bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi ini. Dengan catatan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70 persen.

Baca Juga: Kepala Desa Kabupaten Bandung Surati Gubernur Jawa Barat

“Kami melihat data purchase order KBM roda 4 meningkat rata-rata sebesar 140,8% untuk produk-produk yang mendapatkan stimulus PPnBM. Karenanya, pemerintah menyambut baik tingginya animo masyarakat untuk menikmati kebijakan relaksasi ini,” ujar Agus Gumiwang.

Pemerintah juga menurut Agus Gumiwang, meminta agar produsen segera meningkatkan utilisasi agar bisa memenuhi permintaaan pasar yang naik tinggi. “Ini agar penurunan harga kendaraan dapat sesuai dengan harapan dan efektif pelaksanaannya,” jelas Agus Gumiwang.

Kebijakan relaksasi PPnBM yang mulai berjalan sejak 1 Maret 2021, menurut Agus Gumiwang, diberikan untuk segmen KBM roda empat. Segmennya,  sedan dan 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc.

Baca Juga: Peran Perempuan Pada Masa Pandemi Dibahas di CSW PBB

Selain itu, kendaraan diproduksi di dalam negeri, serta harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase). Meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x