“Kebijakan ini akan berlaku hingga akhir tahun. Pemberian keringanan dilakukan secara bertahap, yakni diskon pajak 100 persen pada Maret-Mei, 50 persen di bulan Juni-Agustus. Dan diskon pajak 25 persen pada Oktober-Desember 2021,” pungkas Agus Gumiwang. (heriyanto)***