Kendaraan Kena PPnBM, Tapi Ada Syaratnya

- 1 Maret 2021, 19:46 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. /Dok. Kemenperin.go.id/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pulihkan perekonomian Menteri Perindustrian keluarkan Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 169 Tahun 2021. Keputusan Menteri  tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

Kepmenperin Nomor 169 Tahun 2021 merupakan bentuk kebijakan pemerintah melalui Kementerian Perindustrian dalam memberikan insentif fiskal penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP). Kepmenperin Nomor 169 Tahun 2021 dikeluarkan sebagai upaya membangkitkan kinerja industri otomotif di Tanah Air.

Baca Juga: Pemkot Cimahi Kembali Gelar Vaksinasi Tahap II Untuk ASN  

Kebijakan dan stimulus dirancang guna meningkatkan pembelian dan produksi kendaraan sehingga akan mendorong akselerasi pemulihan ekonomi nasional (PEN). “Kepmen ini untuk menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPnBM DTP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 tahun 2021,” terang Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, sebagaimana dikutip dari laman kemenperin.go.id.

Ditegaskan Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, kendaraan bermotor yang bisa menikmati insentif PPnBM DTP harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal. 

Baca Juga: Ban Roda Depan Pecah, Satu Keluarga Hajatan di Cipetir, Kabupaten Cianjur Malah Masuk Jurang  

“Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen,” jelas Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita.

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, optimistis  stimulus tersebut akan menurunkan harga kendaraan bermotor produksi dalam negeri sehingga lebih terjangkau di masyarakat dan meningkatkan daya saing terhadap kendaraan impor.

Selain itu, IKM dapat bertahan menjalankan usahanya di tengah tekanan pandemi Covid-19, hingga nantinya dapat mendukung pemulihan ekonomi nasional pada 2021. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x