PPnBM Ditanggung Pemerintah Untuk Kendaraan Bermotor Jenis Ini

- 16 Februari 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. /Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Anggaran program penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021, termasuk pada klaster insentif usaha, dirombak Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Anggaran program penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021, termasuk pada klaster insentif usaha.

Disampaikan Menkeu Sri Mulyani, insentif untuk dunia usaha saat ini senilai Rp53,86 triliun, ada kenaikan dibandingkan yang telah disampaikan pekan lalu sebesar Rp47,27 triliun. Dalam daftar insentif usaha saat ini sudah ada pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada kendaraan bermotor.

“Pagu insentif usaha yang senilai Rp53,86 triliun tersebut hampir setara dengan realisasi 2020 yang senilai Rp56,12 triliun. Pemerintah melalui insentif fiskal akan mendorong pelaku usaha segera pulih dari tekanan pandemi Covid-19,” ujar Menkeu Sri Mulyani.

Disampaikan Menkeu Sri Mulyani, saat ini terdapat 9 jenis insentif untuk dunia usaha. Insentif itu meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP, PPh final untuk UMKM DTP, serta PPnBM untuk kendaraan bermotor DTP. Kemudian, ada insentif bea masuk, pembebasan PPh Pasal 22 impor, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Selain itu, masih ada insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, penurunan tarif PPh badan menjadi 22%, serta PPN tidak dipungut pada perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat/kemudahan impor tujuan ekspor.

Dikatakan Menkeu Sri Mulyani, pemerintah menilai insentif PPnBM untuk kendaraan bermotor DTP akan mendorong daya beli masyarakat dalam memberi mobil yang pada akhirnya juga mendukung pemulihan sektor usaha otomotif beserta usaha pendukungnya.

Rencananya, menurut Menkeu Sri Mulyani, insentif penurunan tarif PPnBM akan diberikan untuk kendaraan bermotor jenis 1.500 cc kebawah kategori sedan dan 4x2. Selanjutnya PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) melalui peraturan menteri keuangan (PMK) yang ditargetkan mulai berlaku pada 1 Maret 2021. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x