Kepala Desa Kabupaten Bandung Surati Gubernur Jawa Barat

- 16 Maret 2021, 19:08 WIB
Surat pernyataan Kepala Desa di Kabupaten Bandung yang ditujukan untuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Surat pernyataan Kepala Desa di Kabupaten Bandung yang ditujukan untuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepala Desa se Kabupaten Bandung melayangkan surat ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Mereka berharap untuk segera melanti Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih HM. Dadang Supriatna dan H. Sahrul Gunawan.

“Kami menyurati Bapak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil karena masyarakat mulai mendesak agar sejumlah kegiatan pembangunan segera terealisasi. Meski kita sudah menginformasikan bahwa kegiatan pembangunan belum dapat dilaksanakan karena terkendala belum adanya Bupati Bandung yang definitif karena belum dilantik, masyarakat tidak mau tahu karena pembangunan harus tetap jalan,” ujar Hadian Supriatna, Kepala Desa Cibiru Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, dalam keterangannya Selasa 16 Maret 2021.

Meskipun untuk Kabupaten Bandung, Gubernur Jawa Barat telah menetapkan Asep Sukmara sebagai Pejabat Pelaksana Tugas Bupati dan Sekretaris Daerah, nemun menurut Hadian Supriatna, kewenangannya sangat terbatas. “Sejumlah kebijakan tidak bisa diputuskan, apalagi yang berkaitan dengan masalah anggaran, alhasil kegiatan pembangunan dipelosok yang sudah diprogramkan jauh-jauh hari dan program lanjutan tidak dapat direalisasikan,” ujar Hadian Supriatna.

Baca Juga: Sampah Sungai Cikijing, Jangan Saling Salahkan

Selain itu, kata Hadian para kades Supriatna, meminta para pemangku kebijakan di Pemkab Bandung, termasuk anggota DPRD Kabupaten Bandung untuk memfasilitasi agar pejabat Bupati Bandung segera ditunjuk dan dilantik oleh gubernur. "Ini demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Pemkab Bandung, termasuk pada penyelenggaraan pemerintahan desa di seluruh desa di Kabupaten Bandung," ujar Hadian Supriatna.

Hingga Selasa 16 Maret 2021 sore surat yang akan dilayangkan ke Gubernur Jawa Barat sudah ditandatangani lima orang kepala desa. Mereka yang menandatangani, Hadian Supriatna Kepala Desa Cibiru Wetan, Dadang Suryana Kades Rahayu Kecamatan Margaasih, Ismawanto Kades Tenjolaya  Kecamatan Pasirjambu,  Gun Gun Kades Nagrog Kecamatan Cicalengka dan  Rosiman Kades Arjasari Kecamatan Arjasari. 

Baca Juga: Di Tanjakan Cae, Wado Sumedang Truk Muatan Jagung Mati Mesin dan Terbalik

Sementara kasus sengketa Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Bandung yang dimenangi pasangan HM. Dadang Supriatna dan H. Sahrul Gunawan hingga kini masih bergulir di Mahkamah Konstitusi.  Gugatan dari pasangan Cabup Bandung Kurnia Agustina-Usman Sayogi menyebutkan bahwa pasangan  Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan telah melakukan kecurangan.

Putusan MK yang dijadwalkan akan keluar pada Senin 15 Maret 2021 hingga saat ini belum ada keputusan. Akibat sengketa Pilkada 2020 dipastikan sejumlah program pembangunan di Kabupaten Bandung akan molor. (neni mardiana)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah