KPK Kembali OTT Bupati Kolaka Timur yang Diduga Telah Maling Uang Rakyat

- 23 September 2021, 06:13 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Jakarta, Rabu 22 September 2021 saat memberikan keterangan pers di Jakarta.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Jakarta, Rabu 22 September 2021 saat memberikan keterangan pers di Jakarta. /Tangkapan layar YouTube KPK/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Bupati Kolaka Timur Sulawesi Tenggara Andi Merya Nur (AMN) bersama Kepala BPBD Kolaka Timur, Anzarullah (AZR) ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersangka dugaan maling uang rakyat. Keduanya diduga telah maling uang rakyat dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintah kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Jakarta, Rabu 22 September 2021 saat memberikan keterangan menegaskan terhadap AMN dan AZR telah menaikan status. "Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," terang Nurul Ghufron.

Disampaikan Nurul Ghufron,  kedua tersangka diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa 21 September 2021 lalu. Pada OTT , bersama Andi Merya Nur Bupati Kolaka Timur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah, juga diamankan Mujeri Dachri (MD) suami Bupati Andi Merya Nur, serta tiga ajudan bupati, Andi Yustika (AY) Novriandi (NR) dan Muawiyah (MW).

Baca Juga: Polisi Ciduk Pelaku Curat yang Rekaman Aksinya Viral, BBnya Ternyata Puluhan

KPK dalam operasi senyap di rumah dinas bupati di Kecamatan Rate-rate Kabupaten Kolaka Timur pada pukul 21.00 WITA. Penangkapan dilakukan berikut barang bukti aung sebesar Rp225 juta yang akan diserahkan Kepalad BPBD Anzarullah kepada Andi Merya Nur.

Uang yang disetorkan Anzarullah merupakan sebagian dari uang fee dari  paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan dua unit jembatan di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta. Proyek lainnya yakni belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp 175 juta yang akan dikerjakan oleh Anzarullah.

Paket pengerjaan pengerjaan jembatan tersebut merupakan bagian dari dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP) hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur memperoleh dana hibah RR senilai Rp 26,9 miliar dan hibah DSP sebesar Rp 12,1 miliar.

Baca Juga: Enam Pemainnya Dipanggil Timnas, Persib Bandung Jangan Sampai Pincang


”Tersangka ANZ meminta  Bupati AMN agar beberapa pengerjaan proyek dari dana hibah tersebut dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan ANZ dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur. Tersangka AMN menyetujui permintaan AZR tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen," terang Nurul Ghufron.


Sebagai realisasi kesepakatan, Andi Merya Nur diduga meminta uang Rp 250 juta atas 2 proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah tersebut. Atas permintaan Andi Merya Nur maka Anzarullah kemudian menyerahkan uang Rp 25 Juta lebih dahulu kepada Andi Merya Nur.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah