Melanggar Kode Etik, Gaji Pokok Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dipotong 40 Persen

- 31 Agustus 2021, 14:03 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar. /Tangkapan layar TouTube channel hukum

PORTAL BANDUNG TIMUR - Terbukti melakukan pelanggaran etik berkomunikasi dengan pihak berperkara di KPK, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dikenai sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai  Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melanggar prinsip Integritas sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Dalam persidangan Kode Etik Dewas KPK membacakan putusan terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan berupa berkomunikasi dengan pihak yang beperkara di KPK, yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, terkait dugaan suap lelang jabatan.

“Menghukum terperiksa dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen. Pemotongan gaji pokok terhadap beliau dilakukan selama 12 bulan,” ujar Ketua Dewas Tumpak Panggabean dalam konferensi pers.

Baca Juga: PPKM Lanjut, Meski Kasus Covid 19 Terus Mengalami Penurunan

Namun demikian, meskipun Dewas KPK telah melakukan pemotongan terhadap gaji pokok sebesar 40 perse, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tetap menerima sejumlah uang tunjangan. Jumlah tunjangan yang diterima Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK sebesar Rp 107,9 juta.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, diketahui gaji pokok Lili sebagai Wakil Ketua KPK adalah Rp 4.620.000.

Bilamana gaji pokok Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mendapatkan potongan sebesar 40 persen makan akan mendapat pengurangan sebesar Rp 1.848.000. Setiap bulannya gaji pokok akan diterima Rp 2.772.000 selama 12 bulan ke depan.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Akui Gunakan Medsos Untuk Pencitraan

Namun demikian Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar masih tetap akan menerima utuh sejumlah uang tunjangan. Jumlahnya mencapai Rp 107.971.250. Berikut rincian uang tunjangan yang masih diterima sebagai Wakil Ketua KPK;

  1. Tunjangan jabatan: Rp 20.475.000;
  2. Tunjangan kehormatan: Rp 2.134.000;
  3. Tunjangan perumahan: Rp 34.900.000;
  4. Tunjangan transportasi: Rp 27.330.000;
  5. Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000;
  6. Tunjangan hari tua: Rp 6.807.250.

 Kasus Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sempat ramai menjadi bahan perbincangan dan disorot sejumlah praktisi hukum. Salah satu dugaan pelanggaran kode etik Lili Pintauli Siregar terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x