PORTAL BANDUNG TIMUR - Wakil Ketua nonaktif DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman di dakwa telah menerima suap dari Dana Bantuan Provinsi Jawa Barat Banprov Jabar) untuk Kabupaten Indramayu sebesar Rp750 juta. Sedangkan mantan Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani kecipratan uang suap Banprov Jabar senilai Rp1.150 miliar.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penutut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Feby Dwiyosupendy, uang suap yang berasal dari Banprov Jabar sebesar Rp750 juta diberikan kepada Ade Barkah Surahman dalam beberapa tahap. Uang tersebut merupakan pemberian Carsa ES salah seorang pengusaha di Indramayu, yang telah menjadi terpidana dalam perkara sebelumnya.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang perbuatan berlanjut. Menerima hadiah atau janji yaitu beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya sejumlah Rp750 juta," papar JPU KPK Febi Dwiyosupendy dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: PPKM Lanjut, Meski Kasus Covid 19 Terus Mengalami Penurunan
Dalam perkara suap dana Banprov Jabar yang sudah bergulir sejak 2019, Wakil Ketua nonaktif DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman didakwa menerima uang tersebut untuk memuluskan kepentingan Carsa ES yang berupaya mendapatkan dana Banprov. Dana itu diperlukan sebagai modal proyek di Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2017 hingga 2019.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang yang diberikan dengan maksud supaya terdakwa bersama Abdul Rozaq Muslim dan Siti Aisyah Tuti Handayani mengurus proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu," kata Jaksa KPK Febi Dwiyosupendy.
Sementara dakwaan terhadap Siti Aisyah Tuti Handayani, dalam perkara Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat dari tahun anggaran 2017 sampai 2019 untuk Kabupaten Indramayu, dinyatakan Febi Dwiyosupendy, bahwa Siti Aisyah Tuti Handayani menerima uang secara bertahap. “Bahwa terdakwa Siti Aisyah Tuti Handayani telah menerima uang tersebut beberapakali dengan nilai total Rp1.150 miliar,” ujar Febi Dwiyosupendy.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Akui Gunakan Medsos Untuk Pencitraan
Kedua terdakwa, menurut Feby Dwiyosupendy diduga menerima suap tersebut karena ikut intervensi untuk memperlancar pengusulan kegiatan dari pengusaha Carsa ES, yang bersumber dari dana Banprov untuk Kabupaten Indramayu. Kedua terdakwa mengintervensi Banprov Jabar itu diduga bekerja sama dengan anggota DPRD Jabar, Abdul Rozaq Muslim.
Keterlibatan Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani sendiri bermula dari hubungan antara anggota DPRD Jabar lainnya yakni Abdul Rozaq dan Carsa ES. Abdul Rozaq sebelumnya telah menerima vonis penjara dalam perkara serupa.