Kasus Wali Kota Cimahi Non Aktif Ajay, JPU KPK Menilai Putusan Majelis Hakim Dinilai Tidak Adil

- 1 September 2021, 17:34 WIB
Wali Kota Cimahi non aktif Ajay Muhammad Priatna, saat akan keluar ruang persidangan setelah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tidak Pidana Korupsi 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta serta uang pengganti Rp1.25 miliar di Pengadilan Tipikor Bandung Jalan LLRE Martadinata (Riau) Kota Bandung Rabu 25 Agustus 2021 lalu.
Wali Kota Cimahi non aktif Ajay Muhammad Priatna, saat akan keluar ruang persidangan setelah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tidak Pidana Korupsi 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta serta uang pengganti Rp1.25 miliar di Pengadilan Tipikor Bandung Jalan LLRE Martadinata (Riau) Kota Bandung Rabu 25 Agustus 2021 lalu. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ajukan banding putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pinada Korupsi (Tipikor) Bandung terhadap terdakwa Wali Kota Cimahi non aktif Ajay Muhammad Priatna. Pada persidangan Rabu 25 Agustus 2021 lalu terdakwa Wali Kota Cimahi non aktif Ajay Muhammad Priatna yang terbukti menerima suap diganjar hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp1,25 miliar.

"Setelah kami pelajari pertimbangan majelis hakim, tim jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Karena kami memandang putusan tidak adil," terang Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu 1 September 2021.

Disampaikan Ali Fikri pada awak media, alasan banding tersebut, lantaran putusan hakim belum adil, utamanya dalam hal penjatuhan amar pidana. “Baik pidana penjara, maupun pidana tambahan berupa jumlah pembebanan uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terdakwa serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," ujar Ali Fikri.

Baca Juga: Oded, Buat Mural dan Grafiti yang Beretika Agar Terlihat Menarik

Selain itu menurut Ali Fikri, JPK KPK menilai Majelis Hakim mengabaikan dakwaan jaksa terkait pembuktian Pasal 12 huruf a Undang-undang Tipikor terkait suap dan juga gratifikasi.  "Kami berpendapat, Majelis Hakim dalam pertimbangannya telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan," ujar Ali Fikri.

Terhadap hal tersebut menurut Ali Fikri, JPU KPK akan menuangkan secara rinci alasan pengajuan banding dalam memori banding. KPK akan segera menyusun memori banding untuk diserahkan ke Pengadilan Tinggi melalui panitera PN Bandung.

Sebelumnya, pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 25 Agustus 2021 lalu, Majelis Hakim yang dipimpin Sulistyono telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp1,25 miliar kepada Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna.

Baca Juga: Tren Kasus Covid-19 Terus Turun, Koordinasi Pusat dan Daerah Terus Berlanjut

Wali Kota Cimahi periode 2017-2022  Ajay Muhammad Priatna dinyatakan terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan rumah sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.

Perbuatan Ajay Muhammad Priatna melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (hp.siswanti)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah