Bupati Probolinggo dan Anggota DPR RI Kena OTT KPK, Camat dan Kades Turut Diboyong ke Jakarta

- 1 September 2021, 07:00 WIB
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin suaminya Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Nasdem saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta.
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin suaminya Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Nasdem saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta. /Tangkapan layar YouTube #probolinggo

PORTAL BANDUNG TIMUR - Sedikitnya 5 orang Camat dan 17 orang Aparat Sipil Negara (ASN) Calon Kepala Desa dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menyusul Operasi Tertangkap Tangan (OTT) Puput Tantriana Sari dan  suaminya, Hasan Aminuddin. KPK menetapkan Puput Tantriana Sari  Bupati Probolinggo dan Hasan Aminuddin suaminya yang merupakan Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Nasdem yang diduga kuta telah bermain dalam jual beli posisi kepala desa di Probolinggo.

Dihadapan awak media, dalam keterangan persnya yang di gelar di Gedung KPK Jakarta, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, mengatakan bahwa OTT dilakukan petugas di rumah pribadi Puput Tanriana Sari dan Hasan Aminuddi di Jalan Raya Ahmad Yani, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, Senin 30 Agustus 2021 dinihari.

Juga turut diamankan bersama Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Kepala Desa Karangren Sumarto, dan Camat Kraksaan Ponirin. Serta Camat Banyuayar Imam Syafi’i, Camat Paiton Muhamad Ridwan, Camat Gading Hary Tjahjono, serta dua orang Ajudan bernama Pitra Jaya Kusuma dan Faisal Rahman.

Baca Juga: Tren Kasus Covid-19 Terus Turun, Koordinasi Pusat dan Daerah Terus Berlanjut

Disampaikan Alexander Marwata, dalam menjalankan aksinya Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin, memanfaatkan pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 diundur.

Para kepala desa di Kabupaten Probolinggo, yang jumlahnya 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan terhitung 9 September 2021 habis masa jabatannya. "Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut, maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui Camat," terang Alexander Marwata.

Persyaratan khusus lainnya yakni usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan Hasan selaku orang kepercayaan Bupati Puput Tantriana Sari dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Bupati Probolinggo tersebut. Kemudian, para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Baca Juga: Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalan Cagak Subang Jawa Barat Belum Terungkap

"Ada dugaan hal ini ada perintah dari HA (Hasan Aminuddin) memanggil para Camat untuk membawa para Kepala Desa terpilih dan Kepala Desa yang akan purnatugas. Hasan juga meminta agar Kepala Desa tidak datang menemuinya secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui camat,” papar Alexander Marwata.

Kemudian, pada Jumat, 27 Agustus 2021, 12 Pejabat Kepala Desa menghadiri pertemuan di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo. Diduga dalam pertemuan tersebut telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada BupatiProbolinggo Puput Tantriana Sari melaluiHasan Aminuddin dengan perantaraan Doddy Kurniawan, Camat Krejengan. 

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x