PPKM Level 3 Urung Dilaksanakan, Indonesia Sudah Lebih Siap Hadapi Musim Libur Nataru

- 7 Desember 2021, 17:38 WIB
Wisatawan menikmati suasana di objek wisata The Great Asia Africa di Jalan Raya Lembang, Kabupaten Bandung Barat, beberapa waktu lalu. Pemerintah batalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Nasional.
Wisatawan menikmati suasana di objek wisata The Great Asia Africa di Jalan Raya Lembang, Kabupaten Bandung Barat, beberapa waktu lalu. Pemerintah batalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Nasional. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, pemerintah tidak akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia. Keputusan diambil Pemerintah karena disejumlah besar wilayah Indonesia kondisi pandemi Covid-19 terus membaik dan  Indonesia sudah lebih siap menghadapi musim libur Natal dan akhir tahun.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3 yang semula akan diterapkan di semua wilayah Indonesia pada periode Nataru. Namun penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, dengan beberapa pengetatan," terang Luhut Binsar Panjaitan yang juga sebagai Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), sebagaimana dikutip dari laman Kemenko Marves, Selasa  7 Desember 2021.

Disampaikan Luhut Binsar Panjaitan, kebijakan tidak diterapkannya PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia didukung oleh vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen. Sementara itu, vaksinasi Covid-19 dosis kedua telah mendekati 56 persen.

Baca Juga: Kunjungi Lokasi Erupsi Gunung Semeru, Ini Kata Presiden Jokowi

”Pada periode Natal dan Tahun Baru 2020 lalu belum ada masyarakat yang divaksin. Selain itu, sero-survei juga mencatat antibodi Covid-19 masyarakat Indonesia saat ini sudah tinggi,” ujar Luhut Binsar Panjaitan.

Manun demikian menurut Luhut Binsar Panjaitan, pemerintah tetap akan menerapkan sejumlah pembatasan. Pemerintah melarang kegiatan perayaan tahun baru di seluruh pusat keramaian, seperti pusat perbelanjaaan, bioskop, restoran boleh buka, namun maksimal 75 persen.

"Demikian pula halnya untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi serta protokol kesehatan harus ditegakkan," tegas Luhut Binsar Panjaitan.

Baca Juga: Sudah Tradisi, Pilkades Usai Perangkat Desa Siap-siap Diberhentikan Sepihak Kades Terpilih

Sementara untuk pelaku perjalanan jarak jauh diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen negatif Covid-19. Sampel diambil 1X24 jam sebelum keberangkatan, sedangkan orang yang tidak bisa menerima vaksinasi karena alasan medis tidak diizinkan bepergian jauh.

Untuk anak-anak diperbolehkan ikut dalam perjalanan jarak jauh dengan syarat PCR 3X24 jam untuk perjalanan udara. “Tes antigen juga berlaku 1x24 jam bagi anak-anak yang ikut perjalanan darat atau laut,” pungkas Luhut Binsar Panjaitan. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah