Sadiaga Uno, PPKM Level 3 Nasional Upaya Mencapai Kondisi Lebih Baik

- 22 November 2021, 22:18 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno tegaskan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara nasional untuk kondisi lebih baik.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno tegaskan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara nasional untuk kondisi lebih baik. /Biro Komunikasi Kemenparekraf

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara nasional, pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 juga berlaku bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Kebijakan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

“Kebijakan PPKM Level 3 secara nasional dilaksanakan berkaca adanya peningkatan mobilitas yang diikuti dengan lonjakan kasus Covid-19 pada momen Nataru di tahun 2020. Kami berharap semua lapisan masyarakat, terpasuk pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif juga agar mentaat aturan pengerapan PPKM Level 3,” tegas Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, pada  Weekly Press Briefing Kemenparekraf yang diselenggarakan secara daring Senin 22 November 2021.

Untuk mendukung terlaksananya PPKM Level 3 secara nasional menurut Sandiaga Uno, pihaknya tengah melakukan finalisasi kebijakan PPKM Level 23. Diharapkan dalam satu pekan ke depan selesai melalui surat edaran yang diikuti dari penerbitan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Baca Juga: Pemeran Suka Sama Suka Diburu

"Kebijakan dikeluarkan bersamaan dengan Inmendagri untuk memastikan destinasi wisata dan sentra ekonomi kreatif patuh dan disiplin terhadap penerapan PPKM level 3. tentunya tanpa terkecuali hotel, restoran, tempat wisata, taman rekreasi dan tempat hiburan lainnya termasuk bioskop,"  tegas Sandiaga Uno.

Ditegaskan Sandiaga Uno, bahwa pelaksanaan PPKM Level 3 secara nasional bukan merupakan larang. “Sekali lagi saya garis bawahi bukan melarang, tetapi membatasi lingkup peraturan PPKM Level 3 untuk operasional dan aktivitas usaha," tegas Sandiaga Uno, terkait dengan banyaknya pengaduan dari pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif terkait rencana penerapan PPKM Level 3 secara Nasional. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x