PPKM Diperpanjang Dua Pekan ke Depan, Ini Daftar Levelnya

- 16 November 2021, 20:35 WIB
Pemerintah perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga  29 November mendatang.
Pemerintah perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 29 November mendatang. /Pixabay/ronstik/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jawa dan Bali hingga dua pekan ke depan. Perpanjangan PPKM Jawa dan Bali diikuti penerbitan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 60/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Kebijakan perpanjangan PPKM Jawa dan Bali mulai Selasa 16 November 2021 hingga 29 November 2021 mendatang.  “Beberapa daerah telah berhasil turun level PPKM terdapat lima kabupaten/kota baru yang masuk dalam kategori PPKM Level 1,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Di Provinsi DKI Jakarta semua wilayah kini telah masuk katagori PPKM Level 1. Sementara di Provinsi Banten, Kota dan Kabupaten Tanggerang, di Jawa Barat  katagori Level 1 diberlakukan di  Kota Cirebon, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Kim Seon Ho Tak Terbendung, Walau Ada Kasus Wanita Ia Tetap Berjaya di Asia Artist Awards 2021

Untuk Provinsi Jawa Tengah, daerah masuk katagori Level 1 diberlakukan - PPKM Level Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Demak. Sedangkan di Jawa Timur diterapkan di  Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Jombang, Kabupaten Lamongan, dan Kota Pasuruan.

Sementara untuk Provinsi DI Yogjakarta dan Bali tidak ada daerah atau wilayah yang masuk katagori Level 1.  "Dengan penambahan dari perkembangan mingguan (per 14 November) jumlah keseluruhan menjadi 26 kabupaten/kota yang masuk level 1 dan 61 kabupaten/kota yang masuk pada level 2," terang Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya.

Data selengkapnya daerah yang masuk Leve; 1 Level 2 dan Level 3 berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendgari) Nomor 60 tahun 2021, secara lengkap;

Provinsi DKI Jakarta

-Katagori PPKM Level 1; Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Provinsi Banten

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah