“Jika tidak ada pihak-pihak yang mengajukan sengketa Pemilu ke MK, maka pada tiga hari setelahnya, atau pada 23 Maret 2024, KPU bisa menetapkan pasangan calon terpilih sebagai pemenang Pilpres 2024,” ujar Hasyim Asy’ari.***
“Jika tidak ada pihak-pihak yang mengajukan sengketa Pemilu ke MK, maka pada tiga hari setelahnya, atau pada 23 Maret 2024, KPU bisa menetapkan pasangan calon terpilih sebagai pemenang Pilpres 2024,” ujar Hasyim Asy’ari.***
Editor: Heriyanto Retno