Paslon Urut 02 Prabowo Gibran Unggul di 36 Provinsi, Paslon Urut 01 Anies Cak Imin di 2 Provinsi

- 21 Maret 2024, 07:00 WIB
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul di 36 provinsi.
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul di 36 provinsi. /istimewa/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan rekapitulasi nasional suara Pilpres 2024 dan menetapkannya. Rapat Pleno rekapitulasi nasional suara Pilpres 2024 sempat terhenti karena sejumlah poin penetapan yang membutuhkan revisi ulang.

Rapat Pleno rekapitulasi nasional suara Pilpres 2024 dan penetapan hasil Pilpres 2024 berlangsung di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu 20 Maret 2024 pukul 22.20 WIB. Hasil rekapitulasi nasional suara Pilpres 2024 telah  ditetapkan berdasarkan berita acara KPU RI No 218/PL.01.08-BA/05/2024. 

Hasil rekapitulasi Pemilu 2024 perolehan suara dari 38 Provinsi dan 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dibacakan langsung  Ketua KPU Hasyim Asy’ari usai merampungkan rekapitulasi nasional dan rapat pleno. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan dengan Raihan terbanyak.

Baca Juga: Hasil Pilres 2024, Paslon Prabowo-Gibran dengan Raihan 96.214.691 Suara atau 58,90 persen

Dari total suara sah Pilpres untuk 38 provinsi dan Pemilu luar negeri sebanyak 164.227.475. Paslon nomor urut 02  Prabowo-Gibran menempati urutan pertama perolehan suara terbanyak pada Pemilu 2024 dengan jumlah suara 96.214.691, atau 58,90 persen.

Kemudian diikuti Paslon nomor urut 01  Anies-Cak Imin dengan raihan  40.971.906 atau 24,95 persen. Di posisi ketiga, Paslon nomor urut 03  Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan raihan suara 27.040.878 suara atau 16,47 persen.

Paslon nomor urut 02,  Prabowo-Gibran menang di 36 provinsi, sementara dua sisanya dimenangkan Paslon nomor urut 01 Anies-Muhaimin yang unggul di  Aceh dan Sumatera Barat. Sedangkan Paslon nomor urut 03 Ganjar-Mahfud tidak memenangkan satu provinsi pun. 

Baca Juga: Penganugerahan Jenderal Kehormatan ke Prabowo Sesuai Undang Undang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan

Penetapan hasil rekapitulasi suara pemilihan presiden atau Pilpres dan Pemilihan Legistlatif atau Pileg dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. “Aturan menyebut bahwa hasil Pemilu nasional paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah pemungutan suara dilakukan,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Setelah penetapan rekapitulasi ini, KPU akan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang tidak sepakat atau ingin mengajukan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai aturan yang ada, KPU akan memberikan waktu sebanyak 3X24 jam setelah penetapan hasil rekapitulasi.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x