PORTAL BANDUNG TIMUR – Hasil akhir rekapitulasi penghitungan nasional hasil Pemilihan Presiden telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU pada Rabu 20 Maret 2024 malam tadi. Pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan unggul dalam Pilpres 2024.
Dalam Rapat Pleno yang berlangsung di Kantor KPU, Jakarta Pusat, yang sempat berhenti saat rapat pleno pembacaan poin-poin penetapan hasil Pilpres 2024. Usai dilakukan revisi Surat Keputusan Penetapan Hasil Pemilu 2024, akhirnya hasil Pemilu 2024 pada pukul 22.20 WIB tuntas dibacakan.
"Memutuskan menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan hasil pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat membacakan Surat Keputusan Penetapan Hasil Pemilu 2024.
Surat Keputusan Penetapan Hasil Pemilu 2024 di tetapkan di Jakarta, Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024. Penetapan berdasarkan perhitungan, total suara sah Pilpres untuk 38 provinsi dan Pemilu luar negeri sebanyak 164.227.475.
Baca Juga: Tok, Ketua TKD Jabar Pasangan Prabowo Gibran Tak Bersalah
Ditetapkan, Paslon nomor urit 02 Prabowo-Gibran menempati urutan pertama perolehan suara terbanyak pada Pemilu 2024 dengan jumlah suara 96.214.691, atau 58,90 persen.
Kemudian diikuti Paslon nomor urut 01 Anies-Cak Imin dengan raihan 40.971.906 atau 24,95 persen. Di posisi ketiga, Paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan raihan suara 27.040.878 suara atau 16,47 persen.
Berikut rekapitulasi suara 38 provinsi dan pemilu luar negeri untuk Pilpres 2024;
1. Daerah Istimewa Yogyakarta