Tok, Ketua TKD Jabar Pasangan Prabowo Gibran Tak Bersalah

- 6 Februari 2024, 21:06 WIB
Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya memberikan keterangan teekait kasus kampanye Ridwan Kamil di Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya memberikan keterangan teekait kasus kampanye Ridwan Kamil di Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. /ANTARA/HO-Pokja Kabupaten Tasikmalaya/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Badan pengawas Pemilu Jawa Barat dan sejumlah unsur yang tergabung ke dalam Sentra Gakkumdu putuskan Ketua TKD Jawa Barat pasangan Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil tidak bersalah. Namun Bawaslu Jabar akan melakukan penelusuran lebihlanjut terhadap informasi awal terkait adanya pelanggaran terhadap aturan lain.

Dalam keterangan tertulisnya Selasa 6 Februari 2024, Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar, Muamarullah menyatakan Ridwan Kamil dinilai tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan pelapor Tim Sukses Paslon 03. Yakni Pasal 524 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ridwan kamil juga tidak terbukti melanggar sebagaimana yang diatur dalam  Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Serta, Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat 2 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: Bawaslu Jabar Pastikan Akan Panggil Ridwan Kamil

"Bawaslu Provinsi Jawa Barat menyatakan laporan yang disampaikan oleh para pelapor Tim Sukses Paslon 03  terhadap Ketua TKD Jabar Pasangan Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil tidak memenuhi unsur-unsur dalam pasal yang diduga dilanggar," ujar Muamarullah.

Namun demikian menurut Muamarullah, meskipun tidak terbukti melanggar pasal itu, Bawaslu Jabar  akan melakukan penelusuran lebih lanjut soal ada atau tidaknya unsur pasal lain yang dilanggar Ridwan Kamil. "Bawaslu Provinsi Jawa Barat akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap informasi awal terkait dengan ada dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya dalam perkara tersebut,"  kata Muamarullah.

Pelaporan Tim Sukses Paslon 03 terhadap Ketua TKD Jabar Pasangan Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil dengan dugaan melanggar kampanye ketika menghadiri Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Tasikmalaya. Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jawa Barat dan Lembaga Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia melaporkan kehadiran Ridwan Kamil ke Bawaslu Jabar.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x