Bawaslu Cianjur Ancam Copot Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan

- 12 Oktober 2023, 21:07 WIB
Anggota Divisi Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Cianjur, Tatang Sumarna, sebut Bawaslu Cianjur akan segera menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar.
Anggota Divisi Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Cianjur, Tatang Sumarna, sebut Bawaslu Cianjur akan segera menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar. /Portal Bandung Timur/dani jatnika/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh partai politik dan peserta Pemilu 2024 terkait alat peraga kampanye yang masih terpasang di tempat terlarang. Bawaslu berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Bawaslu untuk melakukan penertiban sejumlah alat peraga kampanye di sejumlah wilayah Kecamatan di Kabupaten Cianjur.

Hal itu diungkapkan, Anggota Divisi Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Cianjur, Tatang Sumarna, kepada wartawan Kamis 12 Oktober 2023 terkait maraknya pemasangan alat peraga ditempat terlarang.

"Surat himbauan sudah kami keluarkan ke pengurus partai politik peserta Pemilu 2024. Mereka kami himbau untuk menurunkan alat peraga kampanye yang masih terpasang di tempat terlarang seperti di depan tempat ibadah, sekolah dan ditempat terlarang lainnya," ujar Tatang Sumarna.

Baca Juga: Bupati Cianjur Permudah Perizinan Guna Menarik Investor Menanamkan Modal

Menurut Tatang Sumarna, pihaknya mencatat penertiban alat peraga yang terpasang di sejumlah kecamatan sudah dilakukan Panwascam berkoordinasi dengan Satpol PP setempat. Namun untuk secara luas baru akan dirapatkan terlebih dulu dengan Satpol PP dan pengurus parti politik peserta Pemilu 2024.

Diakui Tatang Sumarna,  hingga saat ini, belum ada penindakan yang diberikan terhadap peserta pemilu yang melanggar karena baru akan digelar rapat. Setelah rapat sepakat akan dilanjutkan dengan penertiban secara  bersama-sama Satpol PP Cianjur dan pengurus partai politik secara serentak.

"Iya penertiban secara langsung dan serentak belum dilakukan karena akan dirapatkan terlebih dahulu pekan depan. Setelah itu baru akan dilakukan penertiban alat peraga kampanye yang terpasang di area terlarang termasuk melibatkan pengurus partai politik," jelasnya.

Baca Juga: Overstay Visa, Dua Orang WNA Asal Nigeria Diamankan Kantor Imigrasi Cianjur

Sedangkan terkait sosialisasi yang dilakukan partai politik dalam mengenalkan nomor urut partai pada masyarakat dengan memasang alat peraga kampanye masih diperbolehkan sebelum masuk tahapan Pemilu termasuk alat peraga bakal calon anggota legislatif namun tidak di tempat terlarang.

"Kepada seluruh pengurus partai politik peserta pemilu kami beritahukan untuk melakukan sosialisasi terkait nomor urut dan bakal calon melalui alat peraga diperbolehkan. Tapi sekali lagi tidak dipasang di lokasi terlarang seperti sekolah, tempat ibadah dan tempat yang dilarang Peraturan Daerah," pungkas Tatang Sumarna.(dani jatnika)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x