Kakak Beradik Lakukan Pembunuhan Karena Dendam, Mayat Bersimbah Darah di Ungkap Polres Cianjur

- 25 September 2023, 22:49 WIB
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan saat menunjukan tanda tato di lengan seorang tersangka pelaku pembunuhan pada disela memberikan keterangan pers di Mapolres Cianjur, Senin 25 September 2023.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan saat menunjukan tanda tato di lengan seorang tersangka pelaku pembunuhan pada disela memberikan keterangan pers di Mapolres Cianjur, Senin 25 September 2023. /Portal Bandung Timur/dani jatnika/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cianjur berhasil menguak teka-teki pasca penemuan mayat bersimbah darah di tepi jalan di Kampung Batupiring, Desa Sukamekar, Cibinong Kabupaten Cianjur, Minggu 24 September 2023 kemarin. Mayat dengan identitas Ruhyat (31) di bunuh kakak beradik dengan inisial H alias Sucing (32) dan HH (23) karena dendam.

Untuk mengungkap kasus penemuan mayat bersimbah darah di tepi jalan di Kampung Batupiring, Desa Sukamekar, Cibinong Kabupaten Cianjur jajaran Polres Cianjur tidak sampai 24 jam. “Kedua tersangka pelaku yang merupakan kakak beradik berinisial H dan HH merupakan teman dekat korban Ruhyat,  dan juga merupakan pelaku pencuri kendaraan bermotor (Curanmor),” kata Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan dalam keterangan persnya di Mapolres Cianjur, Senin 25 September 2023.

Dikatakan AKBP Aszhari Kurniawan aksi dilakukan kedua tersangka pelaku karena dilatarbelakangi dendam kepada korban hingga akhirnya merencanakan pembunuhan. "Jadi motif dari kasus ini, dilatarbelakangi dendam karena korban berbuat onar sebelumnya pada saat korban melayat di tempat tante dari pelaku,” kata AKBP Aszhari Kurniawan.

Baca Juga: Begini Kronologis Laka Lantas di Cianjur yang Melibatkan 9 Kendaraan

Untuk melancarkan aksinya, kedua tersangka mengajar korban untuk mabuk-mabukan dengan mengkonsumsi obat batuk cair. Setelah korban dalam keadaan mabuk, kedua pelaku berpura-pura akan mengantarkan korban untuk pulang kerumahnya.

Namun, pada saat ditengah jalan korban dianiaya kedua pelaku dengan cara di pukul beberapa kali menggunakan balok kayu sehingga korban mengalami luka-luka hingga meninggal. Kemudian mayatnya di buang ke semak-semak di pinggir jalan.

"Di TKP kami temukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah senjata tajam, satu tas kecil berisi KTP dam kunci T yang biasa di gunakan untuk curanmor dan HP korban serta kayu," ujar AKBP Aszhari Kurniawan.

Baca Juga: Gegara Saling Balas Status Face Book Diakhiri Duel, Tiga Remaja di Ciajur di Gelandang ke Polres Cianjur

Menurut AKBP Aszhari Kurniawan, berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi pelaku mengarah pada kakak beradi H dan HH. Hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap dirumah mertua salah satu pelaku di Soreang, Kabupaten Bandung, pada Senin 25 September 2023 pada pukul 02.00 WIB dinihari atau kurang dari 24 jam setelah pelaku melakukan pembunuhan.

Menurut AKBP Aszhari Kurniawan dalam penyergapan petugas terpaksa melumpuhkan seorang tersangka pelaku dengan timah panas dibagian kakinya karena berusaha kabur dan melakukan perlawanan. "Para tersangka kita kenakan pasal 340 KUHP dan pasal 348 KUHP dengan hukuman ancaman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x