Gegara Saling Balas Status Face Book Diakhiri Duel, Tiga Remaja di Ciajur di Gelandang ke Polres Cianjur

- 6 Juli 2023, 20:56 WIB
 Kapolres Cianjur  AKBP Aszhari Kurniawan menunjukan barang bukti kejahatan pembacokan yang dilakukan tiga anak remaja terhadap dua anak remaja.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan menunjukan barang bukti kejahatan pembacokan yang dilakukan tiga anak remaja terhadap dua anak remaja. /Tangkapanlayar instagram @polrescianjur/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepolisian Resort (Polres) Cianjur amankan tiga remaja tersangka pelaku tindak pidana kekerasan pada malam Idul Adha Kamis 29 Juni 2023 lalu terhadap korban A (17) dan MF (17). Ketiga tersangka pelaku RES (15), MRS (15) dan DAH (17) diancam hukuman pidana Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun 6 bulan.

“Aksi dilakukan ketiga tersangka RES, MRS dan DAH terjadi pada malam takbiran Idul Adha lalu. Berawal saling ejek di media sosial antara korban A dengan tersangka pelaku RES, yang kemudian antara keduanya sepakat menyelesaikan dengan duel, tapi ternyata RES embawa dua orang rekannya MRS dan DAH,” terang Kapolres Cianjur  AKBP Aszhari Kurniawan S.H., S.I.K., M.Si. Pada keterangan pers yang digelar di Mapolres Cianjur Kamis 6 Juli 2023.

Pembacokan yang dilakukan RES, MRS dan DAH yang sebelumnya masing-masing telah mempersiapkan membawa senjata dilakukan Kamis 29 Juni 2023 pukul 00.30 WIB dini hari. Aksi dilakukan di Kampung Rasabala, Desa Kertasari, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur.

Baca Juga: Sopir Audi Penabrak Mahasiswi Selvi Amalia Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur

Akibat aksi ketiga tersangka pelaku korban A mengalami luka bacok dibagian kepala dan MF rekan A mengalami dua luka bacok di bagian punggung. “Barang bukti yang kami amankan dari para tersangka pelaku berupa 1 buah celurit, 1 bilah samurai dan 1 buah gunting rumput yang diubah menjadi pisau,” ujar AKBP Aszhari Kurniawan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan untuk Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 sedangkan Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP ancaman pidana paling lama 7 tahun. 

Terkait dengan tindak kejahatan yang dilakukan dikalangan anak remaja dan anak muda tersebut Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan menghimbau agar seluruh elemen masyarakat khususnya orang tua untuk bisa mengawasi anak-anaknya yang saat ini masih remaja yang  membutuhkan perhatian dan bimbingan orang tua. “Kami  mengingatkan sekaligus mengajak kepada masyarat khususnya orang tua di Kabupaten Cianjur untuk lebih ketat lagi mengawasi anak-anaknya," pungkas Kapolres Cianjur  AKBP Aszhari Kurniawan. (wawan kusmira)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x